Foto: Konferensi Pers Polda Metro Jaya Terkait Kasus Demo Ricuh Ormas Pemuda Pancasila (Cuplikcom/Riko Indrianto)
Cuplikcom-Jakarta-Polda Metro Jaya mengamankan puluhan anggota ormas Pemuda Pancasila (PP) seusai demo ricuh di depan gedung DPR, Jakarta Pusat. Total ada 15 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Dalam kegiatan demo tadi, kita amankan 15 orang tersangka. Sudah ditetapkan tersangka, sudah diperiksa tadi di awal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/11/2021).
(Foto: Barang Bukti Peluru yang di bawa Masa Ormas Pemuda Pancasila saat Demo di Gedung DPR RI, Kamis 25 November 2021)
Zulpan mengatakan, dari pemeriksaan awal, 15 anggota Pemuda Pancasila itu ditetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam saat mendemo Junimart Girsang di DPR. Dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum, jelas dituangkan larangan membawa benda terlarang saat demonstrasi.
"Semua membawa senjata tajam. Ini senjata tajam yang sebenarnya tidak perlu dibawa karena membahayakan orang lain," ujar Zulpan.
Lebih lanjut Zulpan mengatakan saat ini 15 tersangka itu akan dimintai keterangan lebih lanjut di Polda Metro Jaya. Dia menyebut belasan tersangka itu akan langsung dilakukan penahanan.
"Mereka semua kita proses hukum 15 tersangka. Ini nanti kita periksa lanjutan dan dilakukan penahanan," tutur Zulpan.
(Polisi Mengamankan Barang Bukti Senjata Tajam dari Masa Ormas Pemuda Pancasila)
Polisi menggelar barang bukti dalam jumpa pers ini. Barang bukti tersebut di antaranya sejumlah atribut hingga bendera Pemuda Pancasila.
Ada juga sejumlah senjata tajam, seperti badik, pisau, dan belati, yang diamankan polisi dari ormas Pemuda Pancasila. Polisi juga menyita dua butir peluru hingga tongkat besi yang dibawa massa.