Jum'at, 10 Januari 2025

Selama Satu Bulan, Polres Lamsel Amankan 92 Kg Sabu 

Selama Satu Bulan, Polres Lamsel Amankan 92 Kg Sabu 

HUKUM
30 November 2021, 23:28 WIB

CuplikCom-Selama-Satu-Bulan,-Polres-Lamsel- Amankan-92-Kg-Sabu -30112021233159-IMG-20211130-WA0040.jpg

(Cuplikcom/Ismail)

Cuplikcom - Lampung - Jajaran Polres Lampung Selatan selama satu bulan telah berhasil mengamankan 92 Kg Narkoba Jenis Sabu-sabu.

Hal itu terungkap saat Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, SIK, SH MSi, Selasa (30/11/2021) saat melakukan konferensi Pers bersama para wartawan di Halaman Mapolres setempat.

" Sebanyak  92 Kg Narkoba jenis Sabu yang diamankan dilokasi yang berbeda, serta 5 orang tersangka yang berhasil diamankan " Tutur Kapolres Lamsel AKBP Edwin Sik, SH, MSi dihadapan para awak media.

Dijelaskan Kapolres bahwa penangkapan barang haram bersama kelima tersangka tersebut dalam dua perkara yang berbeda. " Tuturnya.

Penangkapan pertama yang dilakukan oleh Tim Sat Narkoba Polres Lamsel terjadi pada, Senin (8/11/2021) pukul  20.30 wib di Rest Area Km 20 B wilayah Kecamatan Penengahan  Lampung Selatan berhasil mengamankan Narkotika seberat 25 Kg bersama dua tersangka yaknin AF (40) warga Banjarmasin Kalsel dan AG (27) warga Probolijggo Jatim. Kemudian saat dilakukan pengembangan  pihaknya kembali berhasil mengamankan barang bukti berupa anarkotika Jenis Shabu seberat 35 kg serta dua tersangka yakni WB (25) dan MS (26) keduanya warga Sumatera Selatan. " Ungkapnya.

Kepada petugas barang terlarang yang dibawa dari Riau tersebut akan dikirim ke jawa Timur (Jatim)  tersangka AF dan AG dijanjikan upah sebesar Rp. 200 juta dan baru diberikan DP sebesar Rp.10 juta, sedangkan WB dan MS dijanjikan upah sebesar Rp.150 juta dengan DP Rp.10 juta oleh Atta (DPO).

Kemudian selanjutnya pihaknya juga berhasil mengamankan 32 kg Sabu di pintu masuk Area Seaport interdiction  Pelabuhan Bakauheni, yang dibawa oleh tersangka AY Warga tembilahan Riau dengan menggunakan kendaraan daihatsu Xenia BM  1953 BC .

Kepada petugas tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut milik ND (DPO) warga Malaysia, dirinya dijanjikan  upah  sebesar Rp.200 juta dan baru menerima DP sebesar Rp.20 juta.

Para pelaku akan dijerat dengan pasal 112  ayat 2  jo 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UURI Nomor 35 tahun 209 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, paling lama 20 tahun, atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati. " Pungkasnya. 


Penulis : Ismail
Editor : Ade Lukman

CURHAT RAKYAT

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128