PMI Kabur Lalu Lapor Aparat (Cuplikcom/Andrian)
Cuplikcom - Indramayu - Ina Rasinah, wanita asal Indramayu ini awalnya berencana ingin pergi ke luar negeri untuk bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) demi memperbaiki ekonomi keluarga. Namun sayangnya, rencana itu gagal akibat ditipu oleh agen Bernama Nurbaeti yang akan memberangkatkannya ke luar negeri.
Kepada agen, Ina mengatakan, bahwa ia ingin berangkat ke Negara Hongkong maupun Taiwan karena pemerintah Indonesia masih memperbolehkan mengirim PMI ke sana.
Akan tetapi, Ina merasa ada yang tidak beres dengan agen tersebut, sebab sebelum berangkat ia tidak ditempatkan ke penampungan untuk diberi pelatihan, melainkan menginapkannya di rumah agen yang berlokasi di Ciwaringin, Cirebon, Jawa Barat. Menurut Ina, disana dia hanya disuruh menunggu visa, tanpa melakukan proses apapun.
Karena itulah ia curiga bahwa pihak agen akan mengirimnya ke negara Timur Tengah, bukan Hongkong atau Taiwan seperti keinginannya. Melihat ada kejanggalan tersebut, tanpa pikir panjang Ina langsung kabur dan segera melaporkan peristiwa itu ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Ternyata benar, bahwa agen yang membawanya itu memang penyalur PMI ilegal ke negara Timur Tengah, Padahal Pemerintah Indonesia saat ini melarang mengirim PMI ke Negara tersebut untuk sektor domestik dan rumah tangga.
Akibatnya, Agen yang akan memberangkatkan Ina saat ini diamankan oleh aparat penegak hukum, perkara tersebut kini telah masuk tahap dua pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, terhitung mulai Kamis 2 Desember 2021.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Indramayu, Siska Purnama Sari menilai, tindakan korban yang melapor ke Polisi sudah benar, Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada saat memilih agen penyalur PMI.
"Jangan tergiur upah tinggi dan proses cepat, patut dicurigai jika ada agen yang tidak mengadakan pelatihan dan sebagainya. Untung korban belum sempat dikirim ke Timur Tengah," kata Siska, saat ditemui di ruangannya, Jumat (3/12/2021).
Siska menyampaikan, bahwa Pemerintah Indonesia melarang pengiriman PMI ke Timur Tengah demi menjaga warganya.