Saat tragedi bentrok massa terjadi (Cuplikcom/Andrian)
Cuplikcom - Indramayu - Perkara pidana lahan pabrik gula Jatitujuh yang mengakibatkan korban jiwa, sebagian telah dilimpahkan dan akan mulai diperiksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu Kelas IB.
Hal tersebut diungkapkan oleh Fatchurohman, Kahumas PN kepada media, Kamis (9/12/2021).
"Ada tujuh terdakwa atas nama ER, Dar, Crs, Dam, Crk, Sbg, dan Srw pada perkara tersebut, dengan dakwaan melakukan tindak pidana membawa senjata api dan atau senjata tajam," jelasnya.
Ia menambahkan, persidangan pertama rencannya akan digelar pada kamis tanggal 16 Desember 2021.
Seperti diketahui sebelumnya, terjadi bentrok antar kelompok pada Senin 4 Oktober 2021 di lahan tebu Pabrik Gula (PG) Jatitujuh perbatasan Indramayu-Majalengka.
Akibat bentrok tersebut, dua petani tebu asal Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat meninggal dunia.