Kasubsi Penyidik Pidsus Kejari Indramayu, Mario Vegaz Pardamean SH (Cuplikcom/Andrian)
Cuplikcom - Indramayu - Bertepatan dengan hari Anti Korupsi Sedunia, Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Penyidikan pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Indramayu, Mario Vegaz Pardamean Tanjung SH, mengungkapkan beberapa kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang sedang dan telah ditangani oleh Pidsus Kejari Indramayu selama tahun 2021.
Pria yang akrab disapa Vegas ini mengatakan ada dua perkara yang masih dalam tahap penyidikan dan belum ada penetapan tersangka, dua perkara sudah dilakukan tuntutan serta dua eksekusi.
"Kinerja Bidang Pidsus Kejari Indramayu selama tahun 2021 ini, ada dua perkara yang dalam penyelidikan yaitu soal dugaan tipikor kegiatan penanaman mangrove dan penyelewengan dana Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Jaya Makmur, Kedungdawa. Keduanya sedang dalam proses, untuk sampai tahapan ketetapan tersangka masih butuh waktu," kata Vegas saat ditemui di ruangannya, Kamis (9/12/2021).
Ia melanjutkan, ada dua perkara telah sampai pada tahapan penuntutan tipikor yang berhasil disidangkan dan dibuktikan di Pengadilan.
"Perkara pertama dugaan tipikor terkait sarana dan prasarana tanaman pangan pada Dinas Pertanian Kabupaten Indramayu atas nama Hadi Joko Pramono, dituntut 4 tahun, dan sekarang sudah mendapat keputusan yang berkekuatan hukum tetap," jelasnya.
"Yang kedua Abdul Rohmat dan kawan-kawan, terkait dugaan tipikor dana kredit modal kerja konstruksi (KMKK) PT Bank Pembangunan Jawa Barat Banten (Bank BJB) sebesar Rp. 645.000.000,-, dimana ada empat orang yang diberi vonis berbeda-beda antara 4 sampai 5 tahun," lanjut Vegas.
Selain itu, Bidang Pidsus Kejari Indramayu juga telah mengeksekusi delapan orang dari 4 perkara dimana salah satunya adalah Iman Supardi yang sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 6 tahun.
"Kita berhasil membuat mereka menyerahkan diri dengan langkah-langkah tertentu," ujarnya.
Dari beberapa kasus tersebut, Kejari Indramayu berhasil menarik uang pengganti sebesar Rp. 122.000.000,- dari perkara BJB, Rp. 73.175.000,- perkara Iman Supardi, dan Rp. 50.000.000,- perkara Solikhin.