Foto: DPR RI (Cuplikcom/Nabila)
Cuplikcom-Jakarta-Pemerintah meminta DPR RI untuk kebut pembahasan RUU tentang Ibu Kota Negara (IKN) baru. Sehingga bisa segera disahkan menjadi Undang-Undang.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pembahasan RUU ini akan dilakukan dalam dua masa sidang. Sehingga bisa selesai pada awal tahun depan.
"Intinya supaya bagaimana RUU ini bisa selesai sesegera mungkin dan dilakukan secara efektif dan efisien. Kita rencanakan paling lambat 2 masa sidang ini selesai," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (9/12/2021).
Ia menjelaskan, masa sidang awal dimulai dari saat ini. Dimana masa sidang kali ini akan berlangsung hingga 16 Desember dan kemudian reses hingga 9 Januari. Lalu dilanjutkan pada masa sidang kedua yang dimulai 11 Januari sampai Februari 2022.
"Ini kan masih ada sisa lagi, kemudian reses, dilanjutkan masa sidang berikutnya. Mudah-mudahan masa sidang berikutnya itu sudah selesai. Ini masa sidang berjalan, kemudian reses dan masuk Januari sampai Februari. Nah diantara itu," jelasnya.
Artinya pembahasan RUU IKN ini termasuk sangat kilat untuk suatu beleid yang akan menjadi UU. Namun, Doli memastikan pihaknya akan melakukan pembahasan dengan sangat detail meski diminta menyelesaikan dalam waktu yang singkat.
"Kami di Pansus dari awal coba walaupun kita diminta bisa menyelesaikan segera tapi berupaya sebisa mungkin untuk memenuhi semua prosedur perundangan yang ada. Syarat-syarat formil, dan pembahasan substansinya kita optimalkan semaksimal mungkin," pungkasnya.