Foto: Herry Wirawan, Terduga Pelaku Pemerkosaan 12 Santriwati (Cuplikcom/Fitriyah)
Cuplikcom-Bandung-Guru ngaji di salah satu pesantren di Bandung bernama Herry Wirawan (36) telah memperkosa belasan santriwati.
Korban mencapai 12 orang santriwati. Sedikitnya dari 12 korban tersebut, empat santriwati hamil. Mereka sudah melahirkan saat kasus ini masuk persidangan, total ada 9 bayi yang lahir dari rahim anak korban.
Bahkan, pelaku diduga memanfaatkan dana bantuan pesantren untuk menyewa hotel dan apartemen dalam setiap aksinya.
"Jadi ada dugaan-dugaan kami dari teman-teman intelejen setelah pengumpulan data dan keterangan melalui di penyelidikan bahwa kemudian juga terdakwa menggunakan dana, menyalahgunakan yang berasal dari bantuan pemerintah, untuk kemudian digunakan misalnya katakanlah menyewa apartemen," kata
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana di Kantor Kejati Jabar, Naripan, Kota Bandung, Kamis (9/12/2021).
Saat ditegaskan kembali soal hal itu, Asep mengatakan memang ada dugaan ke arah sana. Meskipun, sambung Asep, hal itu perlu pendalaman lagi.
Respon Wagub Jabar
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum berharap publik tidak menyamaratakan semua guru di pesantren dengan perilaku cabul ustad Herry Wirawan (36).
"Sekitar 12 ribu pondok pesantren yang ada di Jawa Barat belum ditambah mungkin majelis-majelis, termasuk juga madrasah diniyah, kemudian juga yang lainnya, itu harapan kami tidak disamaratakan," ujar Uu, Kamis (9/12/2021).
Dia berharap kasus ini tidak menimbulkan kekhawatiran dari para orang tua untuk menitipkan anak-anaknya menempuh pendidikan di pondok pesantren, majelis taklim maupun madrasah diniyah, selama lembaga pendidikan tersebut terpercaya serta jelas sejarah dan asal-usulnya.
Janji Siap Bertanggung Jawab
Terungkap juga bahwa Herry Wirawan (36), meminta agar korban melahirkan dan pelaku berjanji akan mengurus bayi tersebut.
Hal itu diungkapkan Herry kepada korban yang hamil. Ucapan itu Herry utarakan saat korban yang sudah diperkosa berulang kali mengatakan bahwa korban hamil.
"Hingga dari bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Mei 2021 terdakwa kembali membujuk dan merayu korban untuk berhubungan intim yang dilakukan di Madani Boarding School. Hingga pada sekitar bulan Maret 2021 anak korban menyampaikan bahwa dirinya hamil kepada terdakwa yang mengatakan 'biarkan dia lahir ke dunia, bapak bakal biayai sampai kuliah, sampai dia sudah mengerti, kita berjuang bersama-sama'," bunyi surat dakwaan yang membahas salah satu korban hamil sebagaimana dilihat Cuplikcom, Kamis (9/12/2021).
Hal yang sama diungkapkan Herry kepada korban lainnya. Di tahun 2018 misalnya, dia memperkosa santriwati hingga mengakibatkan korban hamil.
"Ketika korban menyampaikan pada terdakwa keadaan sedang hamil, maka terdakwa menyampaikan tidak usah khawatir karena bapak akan tanggung jawab dan akan sayang pada anak korban dan dede bayinya. Hingga pada sekitar bulan Februari tahun 2019, anak korban melahirkan seorang anak," katanya.
Begitu juga pada korban lainnya yang hamil. Saat diberitahukan korban hamil, Herry meminta untuk tak digugurkan.
"Pada sekitar bulan September tahun 2020 pada saat korban sedang hamil, terdakwa menjawab 'ya sudah nggak apa-apa masa harus digugurin, bapak juga tanggung jawab," tulisnya.
Dalam dakwaan juga sempat disebutkan lokasi Herry melakukan aksi biadabnya. Herry melakukan itu diberbagai tempat.
Adapun beberapa tempat tersebut antara lain di yayasan KS, yayasan pesantren TM, pesantren MH, Basecamp terdakwa, apartemen TS, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N dan Hotel R.