Nota kesepahaman yang telah ditandatangani pihak Kejari Indramayu dan BNI (Cuplikcom/Andrian)
Cuplikcom - Indramayu - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu bersama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Indramayu, melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, bertempat di ruang Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Jumat (10/12/2021).
Penandatanganan bersama dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu, Denny Achmad SH MH dan Kepala Cabang BNI Indramayu, Rafli Fikri SE MM.
Hadir pada acara tersebut Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Indramayu, Nopridiansyah SH, para Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Indramayu, serta beberapa Karyawan dari Bank BNI KC Indramayu.
Kasi Datun Kejari Indramayu, Nopridiansyah mengatakan, berdasarkan Undang-undang nomor 16 Tahun 2004 Kejaksaan tidak hanya memiliki fungsi penuntutan, namun juga diberikan kewenangan melakukan penegakan hukum, bantuan hukum, pendampingan hukum tindakan lain, serta pelayanan hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
"MoU ini bertujuan untuk mewujudkan sinergitas antara Kejaksaan dengan BUMN (Badan Usaha Milik Negara_red), serta memberikan akses hukum bantuan hukum bidang perdata dan tata usaha negara terkait permasalahan-permasalahan hukum yang ada di Bank BNI," jelasnya.
Di tempat yang sama, Kepala Cabang BNI Indramayu, Rafli Fikri menyampaikan, kerjasama tersebut adalah bagian dari MoU yang sudah dilaksanakan di kantor pusat, dalam hal ini PT BNI (Persero) Tbk dan Kejaksaan Agung.
"Beberapa lingkup kerjasama yang kami lakukan sifatnya adalah bantuan hukum dan tukar menukar informasi," ujarnya.
"Pada prinsipnya kami melakukan inisiasi juga di tingkat lokal, sehingga beberapa permasalahan hukum ataupun hal-hal yang sifatnya konsultasi bisa kami lakukan bersama, dengan harapan mendapatkan hasil maksimal buat kedua belah pihak," tutupnya.