Foto: Kejaksaan Agung RI (Cuplikcom/Riko Indrianto)
Cuplikcom-Jakarta-Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang Brigadir Jenderal TNI dan pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2013-2020.
Pengumuman tersangka ini dilakukan Kejagung pada Jumat (10/12/2021). Berdasarkan keterangan tertulis dari Kejagung, penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Koneksitas yang terdiri dari Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Pusat Polisi Militer TNI AD, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta.
"Tim telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) pada 2013-2020," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Kedua tersangka yang ditetapkan Tim Penyidik Koneksitas adalah Brigjen TNI berinisial YAK, dan Direktur Utama PT Griya Sari Harta berinisial NPP. YAK adalah Direktur Keuangan TWP TNI AD sejak Maret 2019.
Penahanan terhadap dua tersangka ini dilakukan di dua tempat terpisah. Tersangka YAK ditahan pada Institusi Tahanan Militer Pusat Polisi Militer TNI AD sejak 22 Juli. Sementara NPP ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari, terhitung sejak 10 Desember - 29 Desember.
Secara singkat, kasus dugaan korupsi dana TWP AD pada 2013-2020 terkait penempatan dana tabungan yang tak sesuai ketentuan. Dana dan investasi TWP AD disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan kerja sama bisnis antara NPP, Direktur PT Indah Bumi Utama berinisial A, Kol. CZI (Purn) CW, dan seseorang berinisial KGS M M S dari PT Artha Mulia Adiniaga.
Domain dana TWP AD yang diselewengkan para tersangka masuk dalam ranah keuangan negara, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara. Dana TWP AD yang disalahgunakan semuanya bersumber dari gaji prajurit TNI AD yang dipotong otomatis setiap bulan.
Akibat perbuatan Brigjen YAK dan NPP, potensi kerugian negara yang timbul sebesar Rp127,73 miliar. Angka ini diraih berdasarkan perhitungan yang dilakukan BPKP.
Perbuatan Brigjen YAK dan NPP disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 8 junto Pasal 18 II 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Sebelum dilakukan penahanan, Tersangka NPP telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19," katanya.