Dokumentasi Humas KKP (Cuplikcom/Fanny)
Cuplikcom-Jakarta-Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap satu kapal asing asal Malaysia yang melakukan illegal fishing di wilayah pengelolaan perikanan Selat Malaka.
Tak hanya itu, KKP juga mengamankan enam kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan di Laut Jawa dan di kawasan Teluk Kupang.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Laksda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan, penangkapan tersebut menjadi penangkapan beruntun dalam menegaskan komitmen KKP dalam menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan untuk melaksanakan program ekonomi biru.
“Satu kapal ikan Malaysia kembali kami tangkap di Selat Malaka pada Rabu sedangkan enam kapal Indonesia diamankan di Laut Jawa dan Teluk Kupang,” Adin dalam keterangan resmi yang diterima MPI, Minggu (12/12/2021).
Adin menyampaikan bahwa satu kapal asal Malaysia ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 08 sedangkan lima kapal ikan Indonesia ditangkap oleh Kapal Pengawas Hiu 04 dan satu kapal ikan Indonesia ditangkap oleh Kapal Pengawas Napoleon 054.
"Penangkapan ini menegaskan kembali kebijakan Menteri Sakti Wahyu Trenggono bahwa kami zero tolerance terhadap illegal fishing baik oleh kapal ikan asing maupun kapal ikan Indonesia," kata Adin.
Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Pung Nugroho Saksono mengatakan bahwa satu kapal ikan berbendera Malaysia tersebut ditangkap saat melakukan penangkapan ikan dengan alat tangkap trawl.
“Saat ini kapal tersebut telah di ad hoc ke Pangkalan PSDKP Belawan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Selain menangkap kapal ikan asing, aparat Direktorat Jenderal PSDKP KKP juga mengamankan satu kapal ikan Indonesia KM Kupang Jaya 1 yang menggunakan trawl di WPPNRI 573 Teluk Kupang dan lima kapal ikan Indonesia yang mengoperasikan alat penangkapan ikan cantrang di WPPNRI 712 Laut Jawa.
“Kelima kapal ikan tersebut adalah KM. Kota Baru, KM. Spotos, KM. Mutiara Indah, KM. Pahala Kencana dan KM. Maju Jaya. Kapal-kapal tersebut beroperasi menggunakan alat tangkap yang dilarang dan yang 5 kapal cantrang juga tanpa dokumen yang dipersyaratkan,” katanya.
Dia menyampaikan bahwa dalam rangka mengawal program ekonomi biru dan penangkapan ikan terukur, menurut Ditjen PSDKP akan melakukan penertiban terhadap kapal ikan asing dan kapal Indonesia yang beroperasi secara ilegal atau tidak sesuai ketentuan.