Penggeledahan dilakukan di empat lokasi yakni PT MMJ yang terletak di Jalan Balikpapan Raya No 1, Taman Kebon Jeruk, Jalan S Parman, Grogol, dan Komplek Simprug, Jakarta Selatan. Tiga tempat yang disebutkan terakhir merupakan kediaman tersangka kasus ini yaitu Direktur PT MMJ Suryadi Santosa yang merupakan rekanan dari proyek.
Selain Suryadi, Bupati Supriori Jules F Warikar juga ditetapkan sebagai tersangka. Untuk sementara modus yang digunakan ialah mark-up harga dengan nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp40 miliar dari total nilai proyek sebesar Rp80 miliar-Rp100 miliar. KPK menggunakan tiga Pasal dalam kasus ini yakni Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan atau Pasal 5 UU Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.