Foto: Presiden Joko Widodo (Cuplikcom/Karina JM)
Cuplikcom-Jakarta-Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencairkan tunjangan untuk pejabat fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS), khususnya yang menjabat sebagai Pengawas Ketenagakerjaan.
Tunjangan Ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 103 tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan yang diteken Jokowi pada 25 November 2021.
"PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, diberikan Tunjangan Pengawas Ketenagakerjaan setiap bulan," tulis pasal 2 aturan tersebut, dikutip Minggu (12/12/2021).
Ini akan diberikan bagi PNS yang bekerja di instansi pusat. Tunjangan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dalam pasal 5 Perpres dituliskan pemberian tunjangan juga bisa dihentikan, salah satunya adalah karena PNS diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain.
"Pemberian tunjangan dihentikan apabila PNS diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan," tulis pasal 5.
Bukan kali ini saja Jokowi mencairkan tunjangan untuk pejabat fungsional. Sebelumnya, pernah diberikan untuk jabatan fungsional Penyuluh Keluarga Bencana.
Berikut adalah daftar jumlah tunjangan bagi Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaaan:
1. Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Utama Rp 2.025.000
2. Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Madya Rp 1.380.000
3. Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda Rp 1.100.000
4. Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Pertama Rp 540.000.