Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani (Cuplikcom/Fitriyah)
Cuplikcom-Jakarta-Pemerintah Indonesia resmi menaikkan Cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok tahun depan. Rata-rata kenaikannya sebesar 12%.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan kenaikan ini sudah disetujui oleh Presiden dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Dengan adanya kebijakan ini maka harga rokok bisa menyentuh Rp 40.100 per bungkusnya. Kenaikan cukai hasil tembakau ini juga ditetapkan karena berbagai indikator. Menurut dia, kualitas kesehatan masyarakat harus ditingkatkan melalui berbagai instrumen kebijakan.
Sri Mulyani menyebutkan alokasi belanja kesehatan telah ditingkatkan menjadi minimal 5% dari total belanja pemerintah di APBN, baik untuk upaya-upaya pencegahan (preventive), pengobatan (curative), maupun peningkatan kualitas dan kapasitas fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan.
"Menurut Riset Kesehatan Dasar tahun 2018, 9 dari 100 anak di Indonesia masih merokok. Jumlah ini termasuk yang tertinggi di Kawasan Asia. Berbagai riset dan kajian telah membuktikan berbagai kerugian yang timbul akibat tingginya konsumsi rokok," kata dia dalam konferensi pers virtual, Senin (13/12/2021)
Dia menyebut selain menjadi faktor risiko kematian terbesar kedua di Indonesia menurut Institute of Health Metrics and Evaluation (IHME) pada tahun 2019, konsumsi rokok juga meningkatkan risiko stunting dan memperparah dampak kesehatan akibat COVID-19.
Selain mengancam kesehatan, rokok juga memperburuk taraf sosial-ekonomi keluarga Indonesia, khususnya keluarga miskin.