Saat penandatanganan MoU oleh kedua belah pihak (Cuplikcom/Andrian)
Cuplikcom - Indramayu - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu bersama Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Karya Remaja teken Nota Kesepahaman atau MoU terkait Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Selasa (14/12/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu, Denny Achmad SH MH menegaskan, bahwa MoU tersebut tidak terkait Unsur Pidana.
"Dalam Undang-undang Kejaksaan pasal 30 ayat 2, kejaksaan memiliki kewenangan untuk melaksanakan Pendampingan Datun baik Litigasi maupun Non Litigasi di persidangan, termasuk juga kita punya kewenangan pendampingan hukum, pelayanan hukum, dalam hal penyelamatan keuangan negara," ungkap Kajari.
Kajari berharap, kepada BPR Karya Remaja agar bisa bekerjasama dengan Kejaksaan dalam hal penyelamatan keuangan negara.
"Kita sedang mencanangkan bukti perdata dan tata usaha mendampingi BPR dalam mengoptimalisasikan pelaksanaan kinerja, jadi tidak ada nanti kendala-kendala dalam pelaksanaan tugas-tugas dari BPR," tambahnya.
Sementara itu, Direktur Utama PD BPR Karya Remaja, Suyanto berharap, ke depan dengan adanya MoU tersebut kredit bermasalah akan berangsur berkurang.
"Dimana nanti pihak kejaksaan bisa ikut menyelesaikan kredit-kredit bermasalah yang ada di BPR Karya Remaja, semoga kedepan kredit bermasalah akan berkurang dengan adanya pihak dari kejaksaan untuk membantu," pintanya.