Saat terjadinya bentrok massa lahan tebu pabrik gula Jatitujuh (Cuplikcom/Andrian)
Cuplikcom - Indramayu - Perkara Bentrok massa lahan tebu Pabrik Gula (PG) Jatitujuh yang menewaskan 2 orang, akan disidangkan perdana pada kamis 16 Desember 2021.
Hal ini diutarakan oleh Kepala Humas Pengadilan Negeri (PN) Indramayu Kelas IB, Fatchurohman, kepada media, di ruang kerjanya, Selasa (14/12/2021). Ia menjelaskan, bahwa sidang perkara bentrok massa PG Jatitujuh itu akan dibagi menjadi 3 bagian.
"Pertama, yang akan kita sidangkan adalah perkara sekelompok orang yang ikut-ikutan membawa senjata tajam di lokasi kejadian, bukan pelaku pembunuhnya," jelas Fatchurohman.
"Untuk bagian kedua, setelah bagian pertama selesai, kita akan menyidangkan pelaku kelompok pembunuhan," sambungnya.
"Setelah bagian kedua selesai, kita akan menyidangkan perkara bagian terakhir, yaitu ketua F-Kamis," pungkasnya.
Seperti diketahui, Peristiwa pembantaian dua petani tebu terjadi pada Senin, 4 Oktober 2021 sekitar jam 11 siang lalu. Kedua korban adalah warga Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Mereka adalah Suhenda alias Buyut (40 tahun), warga Desa Sumber Kulon dan Dede Sutaryan alias Yayan (41 tahun) penduduk Desa Jatirasa.