Saat berlangsungnya sidang perkara bentrok dua kelompok petani di lahan tebu PG Jatitujuh (Cuplikcom/Andrian)
Cuplikcom - Indramayu - Tujuh orang terdakwa perkara bentrok antar dua kelompok petani yang terjadi di lahan tebu Pabrik Gula (PG) Jatitujuh, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu kelas IB, Kamis (16/12/2021).
Para terdakwa yang menjalani sidang hari ini merupakan mereka yang ikut serta membawa senjata tajam (sajam) dan senjata api (senpi) pada saat terjadinya bentrok.
Sidang yang dilakukan secara virtual itu berlangsung selama hampir 2 jam, dengan agenda dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ivan Day Iswandi dan Siska Purnamasari, kemudian dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi dari anggota kepolisian resort Indramayu yang melakukan penangkapan.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Kelas IB, Fatchu Rochman mengatakan, tujuh terdakwa yang hari ini disidangkan dengan berkas terpisah, dan penasehat hukumnya tidak keberatan terhadap dakwaan dari JPU.
"Para terdakwa dan penasehat hukum tidak keberatan terhadap dakwaan, jadi sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Namun, masih ditunda karena ada saksi yang akan dihadirkan kembali," katanya.
Ia juga menjelaskan, untuk memudahkan proses penyelidikan, sejak di kepolisian sampai pra penuntutan para terdakwa dikelompokan menjadi tiga bagian.
"Satu yang hanya ikut serta membawa senjata tajam seperti sekarang ini yang sudah dilimpahkan. Kedua berkaitan dengan pelaksanaan kejadian di lapangan, apakah terbukti atau tidak melakukan penganiayaan yang menyebabkan dua orang meninggal. Dan yang terakhir adalah dalang kejadian," jelas Fatchu.
Sementara itu, Ruslandi didampingi Heriyanto, selaku Penasehat Hukum terdakwa menyampaikan, bahwa dakwaan dari JPU normatif dan para terdakwa juga kooperatif serta mengakui dakwaan tersebut.
"Ada beberapa sajam yang memang diakui oleh terdakwa, meski masih belum jelas dipakai untuk apa. Karena bisa saja sebagai petani membawa benda-benda tajam seperti itu dan ada beberapa juga membawa senpi yang bisa melukai," tuturnya.
Ruslandi mengungkapkan, terdakwa didakwa pasal 2 UU Darurat no 12 Tahun 1951 untuk sajam ( 6 Terdakwa) dan pasal 1 UU Darurat no 12 Tahun 1951 untuk senpi ( 1 Terdakwa).
Adapun Hakim Ketua dalam sidang tersebut adalah Yogi Dulhadi, Anggota 1 Ade Satriawan, dan anggota 2 Ade Yusuf.