Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito (Cuplikcom/Neni Lestari)
Cuplikcom-Jakarta-Pemerintah Indonesia melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19, bergerak cepat merespons temuan virus corona varian omicron. Salah satu langkah adalah melakukan tanggap darurat.
"Pemerintah mengoptimalkan upaya tanggap darurat untuk mencegah meluasnya penularan varian Covid-19 di dalam negeri, kemudian menyusun kebijakan yang disesuaikan dengan masukan pakar dan petugas di lapangan," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan pers, Kamis (16/12/2021).
Selain itu, lanjut dia, Satgas Penanganan Covid-19 berkomitmen memperketat karantina 10-14 hari. Hal itu cukup untuk memonitor perkembangan gejala serta tes usap ulang sebanyak dua kali untuk benar-benar mengonfirmasi seseorang positif atau tidak.
"Pemerintah mengimbau masyarakat untuk menunda perjalanan ke luar negeri apabila tidak ada kepentingan. Apabila perjalanan harus dilakukan karena keadaan yang sangat mendesak seperti untuk alasan kesehatan kedukaan atau tugas kedinasan maka perlu adanya pelaksanaan mekanisme kedatangan pelaku perjalanan internasional sesuai prosedur yang berlaku dan terkini," ujar Wiku.
Semua itu, kata dia, tertuang dalam Surat Edaran Satgas Nomor 25 Tahun 2021.
"Kami harapkan seluruh masyarakat yang terpaksa melakukan perjalanan ke luar negeri untuk terlebih dahulu memahami isi dari kebijakan tersebut," kata Wiku.