Unjuk rasa para perangkat desa di Monas (Cuplikcom/ist)
Cuplikcom - Indramayu - Seluruh perangkat desa yang tidak mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) di Kabupaten Indramayu, Jawa barat, mendesak Presiden Joko Widodo merevisi pasal 5 ayat 4 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022.
Revisi itu dimaksudkan agar Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) bisa masuk ke kas desa.
Aksi kepala desa (Kuwu) yang ada di kabupaten Indramayu tersebut menolak dengan aturan yang membahayakan bagi perangkat desa.
"Hampir seluruh desa yang tidak melaksanakan bimtek, ikut semua," Ujar Mahfudin Kuwu Desa Lobener Lor ketika di konfirmasi, Kamis (16/12/2021).
Perpres tertanggal 29 November 2021 itu mengatur rincian APBDes, khususnya Dana Desa (DD) yang dianggap menabrak sistem perencanaan desa yang sudah berjalan.
Menurut Kuwu Mahfudin, pada aksi yang dilakukan di Monas tersebut ada sejumlah nama kabupaten yang andil untuk menyuarakan aspirasinya kepada Presiden agar segera dicabut.
"Kabupaten luar Jawa banyak Sulawesi,
Dari Jawa ada Garut, Bogor, serang dan Sukabumi," imbuhnya.
Dari informasi yang diterima oleh cuplik bahwa aksi nanti akan terjadi improvisasi selama waktu maksimal 30 menit. Bila aksi dengan tuntutan tersebut tidak hasil, maka akan berlanjut menuju ke Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
"Menunggu lobi. Bila tidak ada hasil dilanjut ke gedung DPR," ujar salah satu Kuwu kepada cuplikcom.