(Cuplikcom/Fanny)
Cuplikcom-Jakarta-Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, mengatakan jajaranya terus melakukan pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan, pada para pelaku perjalanan di semua moda transportasi, baik domestik dan internasional.
Hal itu diungkapkan usai Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, mengonfirmasi kasus pertama COVID-19 varian Omicron terdeteksi di Indonesia.
"Ketentauan syarat perjalanan baik dalam negeri maupun internasional merujuk pada Inmendagri dan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 dan selalu menyesuaikan perubahan yang ada dengan dinamika perkembangan kondisi dan situasi," jelasnya dalam keterangan, Kamis (16/12/2021).
Artinya sampai saat ini, syarat naik pesawat masih merujuk pada Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Periode Nataru 2021/2022. SE ini juga keluar karena PPKM level 3 dibatalkan pada akhir tahun.
Sehingga untuk melakukan penerbangan pesawat pada wilayah Jawa dan Bali hanya boleh bagi masyarakat yang sudah tervaksin.
- Untuk dosis satu vaksin harus dilengkapi dengan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Sementara untuk dosis kedua vaksin diperbolehkan melampirkan hasil negatif rapid test antigen dengan waktu sample 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Untuk pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antar kabupaten atau antar kota di luar wilayah Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dengan hasil RT PCR dengan umur sample 3x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan.