Kepala Inspektorat Indramayu Ari Risdianto (kiri) saat di acara talkshow bersama Rumah Baca Indramay (Cuplikcom/Rahmatna T)
Cuplikcom - Indramayu - Sistem pengendalian intern sangatlah diperlukan dalam menjalankan roda pemerintahan. Sistem ini dapat berjalan jika seluruh unsur yang terlibat dalam pemerintahan memiliki pengetahuan, kemampuan dan kemauan untuk menjalankan secara bersamaan dan berkelanjutan.
Agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan dengan baik, Sistem Pengendalian Intern Pemerintah seharusnya dilaksanakan secara bersamaan dan berkelanjutan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, sampai dengan pertanggungjawaban berjalan dengan tertib, terkendali serta efektif dan efisien.
Berdasarkan amanat peraturan perundang-undangan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah berfungsi sebagai pedoman penyelenggaraan dan tolok ukur pengujian efektivitas penyelenggaraan SPIP, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, di dalamnya menyatakan bahwa Inspektorat kabupaten atau kota adalah Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang bertanggungjawab langsung kepada Bupati.
Hal itu dipaparkan pada kegiatan Talk Show dan diskusi dengan tema "Peran Inspektorat dalam Pengendalian Pelaksanaan 10 program Unggulan Bupati Indramayu" yang berada di lokasi Graha Sarinah jalan Margadadi, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa barat, pada Jumat (17/12/2021).
Kepala Inspektorat Kabupaten Indramayu Ari Risdianto, sebagai narasumber pada acara itu menjelaskan dan memberikan pemahaman kepada peserta yang hadir secara terbatas. Selanjutnya acara dibuka oleh moderator.
Menurut Ari, sangat diharapkan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan benar-benar dapat dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan serta pegawai agar dapat memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan pemerintah melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset daerah serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan sebagaimana maksud mendasar dari Sistem Pengendalian Intern itu sendiri.
Selain itu, menurut Ari, SKPD atau Perangkat Daerah memiliki peran masing-masing dalam membangun SPIP di unit kerjanya dan Inspektorat lah yang akan mengawal dan menilai efektifitas pelaksanaan SPIP tersebut.
Untuk itu, lanjut Ari, dibutuhkan suatu sistem yang dapat memberi keyakinan memadai bahwa penyelenggaraan pemerintah di Kabupaten Indramayu dapat mencapai tujuannya secara efektif dan efisien, melaporkan pengelolaan keuangan daerah secara andal, mengamankan aset daerah dan mendorong ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Dari diskusi tersebut muncul sejumlah pertanyaan dari peserta, jika dari 10 program unggulan Bupati Indramayu tidak berjalan, lalu sanksi seperti apa jika terdapat oknum dari lembaga inspektorat tersebut tidak independen bahkan nyaris menyalahgunakan kekuasaan maupun wewenang kepada lembaga atau institusi yang terlapor.
"Tidak mungkin dari 10 program tidak terjadi, kenapa tidak mungkin. Misal, dalam proses RPJMD tidak boleh memakai RPJMN. Artinya, semua kegiatan yang telah dibuat akan muncul dalam sistem kita untuk mengawal program selama 5 tahun ke depan," jelas Ari.
"Kalau ada oknum di kami bagaimana?, kami punya kode etik auditor, yang membuat adalah Asosiasi Auditor Internal Pemerintah (AAIP). Kemarin, sudah ada di kami 2 orang terpaksa kami hentikan pemberian surat tugasnya, tidak kami kasihkan surat tugasnya, itu pada 2 tahun yang lalu," imbuh Ari.
Ari menambahkan, Inspektorat juga sangat berperan pada peningkatan PAD di Indramayu, termasuk bagaimana memastikan agar 10 program unggulan bupati terlaksana dengan baik.
Misalnya, pihak Inspektorat juga menyikapi soal program Alun-Alun Rakyat (ALUR), saat pembongkaran pagar alun-alun yang sempat ramai, karena diduga adanya tanpa diterbitkannya SK penghapusan nilai buku yang sempat menjadi polemik beberapa bulan lalu.
"Soal pembongkaran pagar alun-alun, kok tak ada penghapusannya?. Penghapusan diakui di tanggal 30 Desember 2021, setiap tahun semua penghapusan diakui di akhir tahun, pakai SK bupati nanti masuk dalam laporan keuangan pemerintah daerah. Pasti ada tim appraisalnya, nilai bongkar pun dihitung, tidak ada yang tidak dihitung semua pasti muncul," Demikian jawaban Ari.
Alhasil, Inspektorat Indramayu selama periode bupati Nina akan terus kawal untuk memastikan suksesnya 10 program unggulan bupati dan juga 99 program lainnya yang akan diselaraskan dengan RPJMD Indramayu.