Mantan Kadis Dikbud Emzaili Hambali (Cuplikcom/Neni Lestari)
Cuplikcom- Bengkulu – Mantan Kepala Dinas Pendidikan Seluma Emzaili Hambali dan menantu Filya Yudiati Asmara resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindakan Pidana Korupsi Kegiatan dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Afirmasi dan kinerja tingkat sekolah dasar dan sekolah lanjutan tingkat pertama di Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma tahun anggaran 2020, kasus ini resmi ditetapkan pada senin sore (20/12) di Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Kedua tersangka tersebut yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma, EH dan menantunya FY.
Kepala Kejati Bengkulu Agnes Triani, mengatakan "keduanya ditetapkan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dan didapati keduanya bersalah telah melakukan mark up dalam pembelanjaan komputer yang diperuntukan untuk sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Seluma".
“Dalam masa pandemi covid-19 ini sekolah-sekolah diberi bantuan tetapi diambil kesempatan oleh kepala dinas untuk memanfaatkan bantuan tersebut dengan cara memark up kan harga komputer,” terangnya.
Ia juga menambahkan, situasi itu sengaja dilakukan oleh kedua tersangka untuk meraup keuntungan. Dimana yang seharusnya pembelanjaan komputer itu merupakan wewenang kepala sekolah, namun pada nyatanya tersangka EH mengambil alih hal tersebut.
“Seharusnya kepala sekolah membeli sendiri komputer-komputer tersebut tetapi di fasilitasi oleh kepala dinas sehingga dapat mengambil keuntungan dari pembelanjaan tersebut,” sambungnya.
Tidak hanya itu, ia juga menambahkan, dalam kasus ini pula penyidik menerima uang sebesar Rp.300 juta dari tangan para tersangka. Uang tersebut merupakan hasil selisih dari pembayaran pembelian komputer pada Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Sementara itu untuk total keseluruhan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) afirmasi dan kinerja tingkat sekolah dasar dan sekolah lanjutan tingkat pertama di Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma tahun anggaran 2020 yang diterima kepala dinas sebesar Rp. 6,120 miliar. Sedangkan untuk kerugian negara sebesar Rp.582 juta.
“Terhadap kedua tersangka saat ini kita lakukan penahanan di rutan,” tutup Agnes Triani. (NL)