Tersangka bernama Mulyanto (30), warga Jl Kanalsari Timur, Rejosari, Semarang Timur, diringkus Unit Reskrim Polsekta Sidodadi, Senin (20/4). Ironisnya, perbuatan tersebut dilakukan saat korban, Ferry Prasetyo (25), menunggui anaknya yang sedang menjalani rawat inap di RS Panti Wilasa Citarum, Jumat (17/4).
Ferry menuturkan, kejadian bermula ketika dia bertemu dengan tersangka di ruang tunggu rumah sakit. "Saya mengenal Mulyanto sejak 8 tahun lalu namun sudah empat tahun lebih tidak bertemu. Tiba-tiba dia (tersangka -red) muncul di ruang tunggu dan meminta saya untuk membelikan makan serta rokok," kata Fery.
Lantaran telah lama tak bertemu, keduanya pun terlibat pembicaraan seru. Disela-sela menikmati makanan, tersangka meminjam ponsel milik korban seri Nokia 3650 dengan dalih akan mendengarkan musik. Tak hanya itu, Mulyanto juga meminta izin untuk menggunakan telepon tersebut untuk menghubungi kerabatnya.
Tersangka akhirnya dapat membawa kabur ponsel itu saat korban masuk ke dalam ruangan rawat inap untuk menengok kondisi anaknya. "Ketika saya keluar dari ruangan, ternyata Mulyanto sudah tidak ada. Saya sudah mencari ke rumahnya dan ia mengatakan ponsel tersebut rusak. Namun setelah saya desak, Mulyanto memberikan jawaban berbelit-belit," terang Ferry.
Jengkel lantaran merasa ditipu, korban lalu melaporkan Mulyanto ke Mapolsekta Sidodadi. Kapolresta Semarang Timur, AKBP Beno Louhenapessy, melalui Kapolsekta Sidodadi mengatakan, tersangka dijerat Pasal 372 tentang Penipuan. "Hasil pengembangan penyidikan, tersangka juga diketahui pernah melakukan perbuatan serupa kepada tetangganya bernama Faizal. Kami mengamankan dua buah ponsel sebagai barang bukti," kata Kapolsek, didampingi Kanit Reskrim, Iptu Suharto.
Sementara itu, Mulyanto mengatakan, ponsel tersebut telah digadaikan sebesar Rp 50 ribu kepada seorang juru parkir di Jl Pahlawan. "Uangnya saya gunakan untuk membeli celana jins seharga Rp 80 ribu di Pasar Johar," ujar duda yang tidak mempunyai pekerjaan tetap itu