Menurut Nurkholis, warga penerima BLT, seharusnya ia menerima sebesar Rp 200 ribu. Namun, yang diterima hanya Rp 150 ribu. Sedang yang Rp 50 ribu ternyata dipotong oleh oknum perangkat desa yang menjadi panita pencairan dana BLT tersebut.
Sementara Kepala Desa Bigaran, Hendro Sugiyarto menjelaskan, pemotongan itu merupakan kebijakan dari masing-masing dusun. Seharusnya Rp 10 ribu per orang yang digunakan untuk ongkos transportasi panitia. Progran BLT di Kabupaten Magelang kali ini dilakukan dengan sistem jemput bola, yaitu petugas dari kantor pos mendatangi dan membagikan BLT di setiap kelurahan.