Jum'at, 10 Januari 2025

Digugat Rp1 Triliun, BRI Jelaskan Duduk Perkara Salah Transfer Dana

Digugat Rp1 Triliun, BRI Jelaskan Duduk Perkara Salah Transfer Dana

EKONOMI
23 Desember 2021, 17:19 WIB

CuplikCom-Digugat-Rp1-Triliun,-BRI-Jelaskan-Duduk-Perkara-Salah-Transfer-Dana-23122021172105-1036625_720.jpg

Gedung Bank Rakyat Indonesia (Cuplikcom/Fanny Nurul Khotimah)

Cuplikcom-Jakarta-PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI secara resmi menjelaskan kronologi  permasalahan yang membuat nasabah prioritasnya menggugat perusahaan senilai Rp 1 triliun.  Persoalan itu bermula dari dugaan adanya salah transfer.

Pemimpin Kantor Cabang Khusus BRI Akhmad Purwakajaya mengatakan kejadian itu bermula pada 2019 saat nasabah menerima dana yang disebut bukan hanya senilai lebih dari Rp 30 miliar. Merujuk pada Pasal 85 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2001 tentang Transfer Dana, BRI meminta nasabah mengembalikan dana.

“Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 5 miliar,” ujar Akhmad mengutip isi pasal undang-undang dalam keterangannya resminya,  Kamis, (23/12/2021).

Akhmad mengatakan BRI telah melakukan investigasi lebih dulu. Setelah investigasi, BRI melakukan langkah persuasif agar nasabah prioritas mengembalikan dana yang bukan miliknya kepada BRI.

“Namun demikian karena yang bersangkutan tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan dana yang bukan haknya tersebut kepada BRI, untuk menyelesaikan hal tersebut BRI telah menempuh jalur hukum secara pidana,” ujar Akhmad.

BRI, kata Akhmad, menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Seorang nasabah bernama Indah Harini sebelumnya menggugat BRI setelah mengaku dikriminalisasi dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011. Lewat kuasa hukumnya dari kantor Hukum Mastermind & Associates, Indah menggugat BRI sebesar hampir Rp 1 triliun atas kerugian materiil dan immateriil akibat kasus salah transfer yang menyebabkan dirinya dijadikan tersangka.

Salah satu penasihat hukum Indah, Henri Kusuma, mempertanyakan bank besar seperti BRI bisa melakukan salah transfer.

“Mengapa ada salah transfer di bank sekelas BRI, tapi baru diminta balik dananya setelah 11 bulan? Dari sisi kepatutan waktu sudah janggal. Di mana prinsip kehati-hatian perbankan diterapkan?” kata Henri.

Gugatan yang dilayangkan menyangkut kerugian immateril karena Indah telah dilaporkan BRI ke kepolisian Polda Metro Jaya dan. Indah juga menjadi tersangka akibat bank salah transfer serta diblokir rekeningnya.


Penulis : Fanny Nurul Hotimah
Editor : Ade Lukman

Tag :

CURHAT RAKYAT

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah