Tersangka Curanmor (Cuplikcom/Andrian)
Cuplikcom - Indramayu - IWN (18), Seorang pelajar di Kabupaten Indramayu ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor atau Curanmor.
Pelajar itu ikut terlibat menjadi pelaku Curanmor bersama 5 pelaku lainnya, yakni WHYD (24), THR (28), WHDN (35), KNDI (31), dan AGS (30).
Dalam aksi kejahatan itu, pelajar tersebut bahkan berperan sebagai eksekutor pencurian.
Adapun secara keseluruhan ada Enam orang tersangka yang diamankan polisi dengan barang bukti sebanyak 12 unit sepeda motor.
Kasat Reskrim AKP Luthfi Olot Gigantara melalui KBO Reskrim Iptu H Karnadi mengatakan, para tersangka ini merupakan pelaku yang mengakibatkan hilangnya kendaraan sepeda motor di sedikitnya 9 Kecamatan di Kabupaten Indramayu.
Meliputi, Kecamatan Balongan, Juntinyuat, Jatibarang, Karangampel, Kedokanbunder, Sukagumiwang, Kertasemaya, Lohbener, dan Kecamatan Sindang.
"Ada Lima orang bertindak sebagai eksekutor dan Satu orang pembantuan. Pastinya para pelaku ini merupakan sindikat, karena ini ada beberapa kelompok juga," ujar Dia di Mapolres Indramayu, Kamis (30/12/2021).
Iptu H Karnadi menyampaikan, para pelaku ini biasa menyasar kendaraan milik korban yang terparkir di halaman maupun dalam rumah.
Mereka awalnya berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari target sasaran.
Setelah didapati target, pelaku lalu masuk ke halaman atau rumah korban dengan cara merusak gembok pagar.
Kemudian, mereka mengambil sepeda motor milik korban dengan merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci leter T.
"Para pelaku ini biasa melakukan aksinya ketika malam hari," ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keenam pelaku tersebut dikenakan Pasal 363 ayat KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.