Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf (Cuplikcom/Nabila)
Cuplikcom-Jakarta-Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mengapresiasi tindakan tegas Polri yang telah menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka terkait kasus penyebaran berita bohong. Gus Yahya berbicara mengenai adanya propaganda radikal dan perilaku intoleran.
"Saya sangat mengapresiasi tindakan Polri yang telah mengambil tindakan tegas terhadap tindakan perilaku intoleran, dan propaganda radikal, bahkan penyebaran informasi-informasi palsu oleh sementara pihak termasuk khususnya oleh Habib Bahar bin Smith, yang kemudian telah diambil tindakan tegas oleh Polri," kata Gus Yahya kepada wartawan, Selasa (4/1/2022).
Gus Yahya mengatakan tindakan tegas tersebut dapat mencegah penyebaran persepsi keliru tentang syariat Islam. Gus Yahya berharap tindakan tegas Polri itu bisa terus dijaga
"Karena hanya dengan tindakan tegas seperti ini, kita bisa mencegah semakin merebaknya persepsi yang keliru tentang syariat Islam dan menyebarnya juga kecenderungan-kecenderungan untuk bertindak intoleran dan mempercayai propaganda-propaganda radikal yang sangat berbahaya bagi keutuhan bangsa dan harmoni masyarakat," ujar Gus Yahya.
"Sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada Polri atas tindakan tegasnya. Dan mudah-mudahan ini agar menjadi sikap yang terus dipertahankan oleh Polri sehingga kita bisa sungguh-sungguh mencegah dan mengatasi masalah-masalah yang terkait propaganda radikalisme dan intoleransi yang dikembangkan oleh sementara pihak di antara kita," sambung Gus Yahya.
Gerakan Pemuda Ansor Dukung Proses Hukum Bahar Smith
Gerakan Pemuda (GP) Ansor mendukung proses hukum terkait kasus penyebaran berita bohong Bahar bin Smith. GP Ansor menegaskan soal ketertiban sosial dalam sistem demokrasi.
"Penegakan hukum yang adil di dalam sistem demokrasi merupakan kunci dari terciptanya kedamaian dan ketertiban sosial. Demokrasi tanpa penegakan hukum akan menjadi anarki. Pengertian seperti ini yang harus dimiliki semua warga negara Indonesia, termasuk Bahar Smith," kata Ketua Pimpinan Pusat GP Ansor, Luqman Hakim, kepada wartawan, Selasa
Luqman lantas menyampaikan kekhawatirannya soal isu SARA yang terus dimainkan sejumlah pihak. Luqman menilai hal itu bisa berdampak negatif terhadap kehidupan bangsa.
"Terus terang saya sedih dengan fenomena politisasi peristiwa hukum dengan memainkan sentimen SARA sehingga seolah-seolah menjadi peristiwa konflik dan permusuhan agama (Islam). Ini tentu kontra-produktif bagi upaya membangun karakter bangsa dan mematangkan demokrasi seperti cita-cita kemerdekaan NKRI," ujar Luqman
Bahar Smith Tersangka Kasus Berita Bohong
Sebelumnya Mapolda Jawa Barat menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks terkait isi ceramahnya di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jabar pada 11 Desember 2021
Selain Bahar Smith, polisi juga menetapkan pengunggah video ceramah pemilik pondok pesantren Tajul Alawiyyin itu berinisial TR sebagai tersangka penyebaran berita bohong.
"Dengan demikian penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka," kata Dirkrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Senin (3/1/2022) malam.
Bahar dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.
Adapun Bahar telah diperiksa selama hampir 11 jam di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar sejak Senin pukul 12.30 WIB. Sedangkan pengumuman Bahar sebagai tersangka itu dilakukan tim penyidik pada Senin malam, pukul 23.30 WIB.
Arif menyampaikan, dengan penetapan tersangka itu, Bahar langsung dilakukan penangkapan dan segera ditahan. Pasalnya, kata dia, ancaman hukuman bagi Bahar berdasarkan pasal yang diterapkan yakni lima tahun penjara atau lebih.