Foto: Presiden Joko Widodo (Cuplikcom/Fanny Nurul Khotimah)
Cuplikcom-Jakarta-Pemerintah akan menggelontorkan dana sebesar Rp3,6 triliun untuk menutup selisih harga minyak goreng yang ditetapkan dengan HET Rp14.000 per liter untuk menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan, pemerintah menetapkan harga minyak goreng di tingkat konsumen yang berlaku di seluruh Indonesia adalah Rp14.000 per liter. Ketentuan tersebut akan diberlakukan selama 6 bulan dan bisa diperpanjang, setelah evaluasi bulan Mei nanti.
"Sesuai arahan bapak Presiden terkait penyediaan minyak goreng dengan harga terjangkau dalam sidang kabinet 30 Desember 2021. Harga di tingkat konsumen Rp14.000 per liter. Volume selama 6 bulan adalah 1,2 miliar liter dan dibutuhkan anggaran untuk menutup selisih harga dan PPN sebesar Rp3,6 triliun," kata Airlangga dalam jumpa pers, Rabu (5/1/2022).
Kebutuhan dana itu akan memanfaatkan anggaran BPDPKS yang berasal dari pungutan ekspor.
"BPDPKS dapat menunjuk surveyor dan menyetujui perubahan postur anggaran Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Dalam rapat tadi, akan disiapkan aturan terkait HET dari BPDPKS, perjanjian kerja sama dengan PKS dan penetapan surveyor independen.
Menkeu menyiapkan tata cara pemungutan dan setoran PPN atas selisih harga. Dan ini adalah adopsi peraturan Ditjen Pajak dan lembaga lain dukungan termasuk Kemenperin terkait SNI," kata Airlangga.