Jum'at, 31 Januari 2025

Satnarkoba Polres Tanggamus Tangkap 2 Terduga Pengedar Sabu.

Satnarkoba Polres Tanggamus Tangkap 2 Terduga Pengedar Sabu.

HUKUM
7 Januari 2022, 14:33 WIB

CuplikCom-Satnarkoba-Polres-Tanggamus-Tangkap-2-Terduga-Pengedar-Sabu-07012022144118-IMG_20220107_142415.JPG

(Zulhalim. Cuplikcom)

 

Cuplikcom-Tanggamus--Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus menangkap dua pelaku terduga pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Pekon Sukabanjar, Kecamatan Kota Agung Timur. 

Kasat Narkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi, S.H., M.M., mengatakan, kedua tersangka berinisial TO (24) dan YO (27). Keduanya adalah warga pekon setempat. 

"Keduanya ditangkap berdasarkan informasi masyarakat adanya rumah yang dijadikan untuk tempat peredaran narkoba, lalu dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap keduanya," kata AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K, Jumat (7/1/22). 

Menurut Kasat, keduanya ditangkap tanpa perlawanan dan didapati berbagai barang bukti yang mendukung keterlibatan mereka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. 

Ia menjelaskan, penangkapan keduanya hampir bersamaan. Mulanya ditangkap YO yang diduga sebagai pengedar narkoba pada Selasa (4/1/21) pukul 03.00 WIB. 

Dari YO barang bukti yang didapat berupa satu buah plastik klip berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,37 gram. Dua alat isap sabu, satu plastik klip kosong bekas kemasan sabu, 

Lalu dua buah kaca pirek, tiga buah sedotan plastik yang sudah dimodifikasi, satu buah timbangan elektrik, dua unit ponsel. 

Kemudian dilakukan pengembangan dan 15 menit kemudian, berhasil ditangkap TO. Tersangka ini masih terkait dengan tersangka sebelumnya. 

Dari tangan TO, polisi mengamankan barang bukti delapan plastik klip bekas kemasan sabu, satu alat isap sabu, satu buah sedotan plastik, satu unit ponsel. 

Hasil penangkapan terhadap kedua tersangka masih dikembangkan untuk mengetahui lebih banyak lagi pelaku yang terlibat peredaran narkoba bersama mereka. 

Atas perbuatannya, TO dan YO, dijerat pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Ancaman maksimal 20 tahun penjara," tandasnya.


Penulis : Zulhalim
Editor : Ade Lukman

CURHAT RAKYAT

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503