Rabu, 12 Februari 2025

Pembawa Sajam dan Senpi Perkara Lahan Tebu Minta Hukuman Ringan Pada Sidang

Pembawa Sajam dan Senpi Perkara Lahan Tebu Minta Hukuman Ringan Pada Sidang

HUKUM
11 Januari 2022, 08:17 WIB

CuplikCom-Pembawa-Sajam-dan-Senpi-Perkara-Lahan-Tebu-Minta-Hukuman-Ringan-Pada-Sidang-11012022081953-IMG_20220111_081745.jpg

Salah satu pengacara Terdakwa, Ruslandi SH (Cuplikcom/Andrian)

Cuplikcom - Indramayu - Pengadilan Negeri Indramayu kelas IB kembali menggelar sidang lanjutan yang beragendakan Pembelaan (Pledoi) dari penasehat hukum terhadap ke tujuh terdakwa pembawa Senjata Tajam (Sajam) dan Senjata Api (Senpi) saat terjadinya perkara berdarah di lahan tebu Pabrik Gula (PG) Jatitujuh, Senin (10/1/2022).

Penasehat Hukum, Ruslandi SH, meminta kepada majelis hakim untuk memberikan hukuman seringan-ringannya terhadap terdakwa yang kedapatan membawa sajam dan senpi saat terjadinya pembunuhan 2 warga di lahan tebu PG Jatitujuh.

Menurutnya, segala yang terjadi pada saat insiden berdarah tersebut ke tujuh terdakwa tanpa memiliki niat untuk melakukan hal tersebut, karena ke tujuh terdakwa merupakan seorang petani yang dihasut oleh orang lain.

"Sidang ini sesuai dengan jadwal terkait dugaan kepemilikan senjata tajam dan senjata peningkam dengan melawan hukum atau tanpa ijin. Pada hari ini masuk kepada pembelaan terhadap para terdakwa, karena pada saat pemeriksaan saksi dan bukti-bukti yang ada memang itu semua dilakukan secara spontan aja," ujar Ruslandi.

Ruslandi juga meminta agar majelis hakim mempertimbangkan pernyataan dari saksi yang sama-sama disaksikan pada saat persidangan berlangsung.

"Dalam pembelaan ini saya selaku penasehat hukum terdakwa meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan dari segala dakwaan dan dari segala tuntutan, apabila majelis hakim mempunyai pendapat lain saya meminta untuk menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya," tambahnya

Saat ditemui, Kepala Humas Pengadilan Negeri Indramayu kelas IB, Fatchu Rachman menjelaskan, setelah pledoi, pihak penasehat hukum tetap pada pembelaannya, demikian dengan jaksa penuntut umum yang tetap pada tuntutanya, maka hasil akhir adalah putusan.

"Dalam persidangan setelah pledoi ini maka hasil akhinya adalah putusan yang di anggendakan pada tanggal 20 Januari 2022. Adapun kedepannya, jika dari para pihak tidak setuju dengan putusan, mereka tetap punya hak yang sama dan bisa mengajukan banding," jelasnya.


Penulis : Andrian Supendi
Editor : Andrian Supendi

CURHAT RAKYAT

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu