Sidang perdana bagi 6 orang terdakwa pembacokan di Lahan Tebu Jatitujuh (Cuplikcom/Andrian)
Cuplikcom - Indramayu - Sidang perdana bagi 6 orang terdakwa pelaku pembacokan yang menyebabkan 2 orang meninggal dunia pada kisruh di Lahan Tebu Jatitujuh mulai digelar Pengadilan Negeri (PN) Indramayu Kelas IB, Rabu (12/1/2022).
Sidang perdana tersebut beragendakan dakwaan dengan 6 orang terdakwa, diantaranya adalah Dulkosim, Wirnalim, Ariyanto, Rohidin, Kudrat, dan Maman Sulaiman.
Kepala Humas PN Indramayu, Fatchu Rochman menjelaskan, bahwa ke 6 terdakwa didakwa dengan pasal 338 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana, serta pasal 107 huruf a jo pasal 55 huruf a UU no 39 tahun 2014 tentang perkebunan.
"Enam orang terdakwa dikenakan pasal 338 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang pembunuhan, dan pasal 170 ayat (2) ke- 3 KUHPidana tentang pengeroyokan yang menyebabkan meninggal. Sedangkan Empat diantaranya dikenakan pasal tambahan yaitu pasal 55 huruf a UU no 39 tahun 2014 tentang perkebunan," jelas Fatchu.
Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Ruslandi SH mengungkapkan, bahwa ke 6 terdakwa sudah mengakui dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Baik tempat, waktu, maupun uraian peristiwa diakui oleh terdakwa. Maka, kami selaku kuasa hukum tidak melakukan eksepsi," ungkapnya.
Sidang ini akan kembali dilanjutkan pada Jum'at 21 Januari 2022 nanti, dengan agenda pembuktian yaitu pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang mendukung dakwaan Jaksa.