Penandatanganan perpanjangan MoU Kejari Indramayu dengan Pemda (Cuplikcom/Andrian)
Cuplikcom - Indramayu - Akhirnya, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Indramayu melakukan perpanjangan Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Indramayu di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), di Pendopo Indramayu, Rabu (12/1/2022).
Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama itu dilakukan langsung oleh Bupati Indramayu, Nina Agustina, dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu, Denny Achmad.
Seperti dikatakan Kasi Datun Kejari Indramayu, Nopridiansyah, MoU yang sebelumnya telah berakhir pada bulan September 2021 lalu, kini kembali diperpanjang demi terjalinnya sinergitas antara Pemda dan Kejari Indramayu.
"Diharapkan dengan MoU ini dapat menjadi suatu kolaborasi dan sinergisitas serta kerjasama dibidang hukum, khususnya dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, guna memperkuat tata kelola Pemerintahan yang lebih baik," katanya.
Nopri menambahkan, bahwa hal tersebut sesuai dengan tugas dan fungsi bidang Datun sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang RI Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.