Jum'at, 31 Januari 2025

Polres Lampung Selatan, Berhasil Ungkap Dua Pelaku Pencabulan Dibawah Umur

Polres Lampung Selatan, Berhasil Ungkap Dua Pelaku Pencabulan Dibawah Umur

HUKUM
14 Januari 2022, 21:15 WIB

CuplikCom-Polres-Lampung-Selatan,-Berhasil-Ungkap-Dua-Pelaku-Pencabulan-Dibawah-Umur-14012022211902-IMG_20220114_211519.jpg

(Cuplikcom/Ismail)

Cuplikcom - Lampung - Tim Sat Reskrim Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap dan mengamankan dua orang diduga pelaku pencabulan anak dibawah umur.

Para pelaku yang diamankan yakni  FER (18) dan MAR (31) keduanya warga Desa Banding Kecamatan Rajabasa Kebupaten Lampung Selatan,  pada hari  Rabu (12/1/2022) sekitar pukul 20.00 wib dikediamanya tanpa melakukan perlawanan.

" Kedua pelaku kami amankan dikediamannya masing-masing tanpa melakukan perlawanan saat ditangkap " Tutur Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Hendra Saputra, SH MH mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Edwin, SIK, SH, MSi, Jumat (14/1/2022).

Kedua pelaku yang kami amankan yakni 
Kedua pelaku yakni  FER (18) dan MAR (31) keduanya warga Desa Banding Kecamatan Rajabasa Kebupaten Lampung Selatan.

Mantan Kapolsek Penengahan ini menjelaskan bahwa  keduanya ditangkap lantaran diduga telah melakukan pencabulan terhadap korban NA (16) salah satu pelajar yang juga tercatat sebagai warga Kecamatan Kalianda Lamsel pada hari Kamis (06/01/2022) pukul 20.00 wib di Desa Kunjir Kecamatan Rajabasa Lampung Selatan.

Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa kejadian tersebut bermula pada hari Kamis (06/01/2022) sekitar pukul 20.00 wib di Desa Kunjir Kecamatan Rajabasa, pelaku FER  dan MAR mengajak korban jalan dengan mengunakan kendaraan angkutan pedesaan, kemudian dalam perjalanan pelaku memberikan  minuman jenis anggur merah kepada korban.

Tak hanya itu, pelaku kemudian meraba payudara dan kelamin korban dan diciumi, atas kejadian tersebut orang tua korban yang mendapatkan laporan dari korban, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamsel dan ditindak lanjuti, serta dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku. " Ungkapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku yang dijerat dengan 
Pasal 82 ayat (2) Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, bersama barang buktinya sudah diamankan di Polres Lampung Selatan, guna penyidikan lebih lanjut "Pungkasnya. (*)


Penulis : Ismail
Editor : Ade Lukman

CURHAT RAKYAT

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.