Acara pemberian program asimilasi terhadap 29 orang napi (Cuplikcom/Andrian)
Cuplikcom - Indramayu - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu mengeluarkan 29 orang Narapidana (Napi) yang telah memenuhi persyaratan baik administratif maupun substantif untuk menjalani program asimilasi rumah, Senin (17/1/2022).
Kepala Lapas Kelas IIB Indramayu, Beni Hidayat mengatakan, dasar pemberian asimilasi rumah tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
"Mereka telah mengikuti program asimilasi melalui persyaratan administratif maupun substantif yang telah ditetapkan," katanya.
Beni menyampaikan, warga binaan yang berhak mendapat program asimilasi merupakan warga yang sudah masuk dalam kriteria tertentu. Kendati demikian, selama asimilasi para warga binaan diwajibkan untuk melapor kepada pihak Lapas.
"Mereka melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas_red), jadi mereka tetap melaksanakan laporan ke kami," ujarnya.
Beni berpesan, bagi 29 warga binaan yang mengikuti program asimilasi agar tetap di rumah dan tidak mengulangi tindak pidana apapun.