Desain Final Istana Negara di Ibu Kota Negara Baru (IKN) di Kalimantan Timur (Cuplikcom/Fanny)
Cuplikcom-Jakarta-Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) akhirnya disahkan jadi UU pada hari ini, Selasa (18/1) dalam Rapat Paripurna DPR RI. Artinya, perencanaan pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur segera dilakukan.
Sebelum disahkan, Pantia Khusus (Pansus) RUU IKN yang terdiri dari DPR dan Pemerintah telah melakukan konsultasi publik ke beberapa ahli sejak akhir tahun lalu. Namun, jauh sebelumnya rencana pemindahan IKN telah disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tahun 2019 lalu.
Sejak disampaikan oleh Presiden Jokowi, Kementerian terkait telah melakukan konsultasi internal, penyiapan kajian-kajian, rapat koordinasi hingga sidang kabinet di Istana Negara sebelum disampaikan ke DPR RI melalui Surat Presiden beserta RUU IKN pada September 2021.
Sejak diserahkan pada September lalu, RUU IKN baru dibahas dalam Pansus pada Desember 2021. Artinya, RUU IKN menjadi salah satu aturan yang dibahas cukup singkat di DPR RI yakni kurang dari 2 bulan.
Ada beberapa poin penting dalam UU tersebut. Pertama adalah mengenai rencana pemindahan status IKN dari Jakarta ke Kalimantan Timur yang diharapkan bisa dilakukan pada Semester I-2024 sehingga Presiden bisa melaksanakan upacara HUT RI ke-79 IKN baru.
Kedua, RUU IKN berisi mengenai visi dan prinsip pengelolaan IKN, ini berisi mengenai tujuan kota dikelola untuk menjadi kota paling berkelanjutan di dunia atau smart city yang nantinya terdiri dari enam kluster ekonomi serta dua klaster pendukung.
Ketiga, ada klaster cakupan wilayah pengelolaan. Dimana IKN meliputi wilayah seluas 256 ribu hektar yang didalamnya meliputi kawasan IKN seluas lebih 56 ribu ha dan kawasan pengembangan IKN seluas 199 ribu ha.
Keempat, rencana induk IKN. Dalam klaster ini terdiri dari rencana pelaksanaan persiapan, pembangunan dan pemindahan IKN serta pengelolaan IKN.
Kelima, RUU juga berisi bentuk, susunan dan urusan pemerintahan khusus IKN. Ini berisi mengenai pembahasan nama yang akan ditetapkan untuk IKN ini beserta pimpinannya dan kewenangan yang dimiliki IKN saat nantinya mulai dijalankan.
Untuk nama IKN sendiri telah disepakati oleh Pansus RUU IKN dengan nama Nusantara. Sementara itu untuk statusnya adalah Pemerintah Daerah Khusus yang disebut otorita dan pimpin oleh Kepala Otorita.
Kepala Otorita setara dengan Menteri yang nantinya akan dipilih dan dihentikan serta bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI. Dengan masa jabatan selama lima tahun.
Keenam, penataan ruang. Untuk ini akan berisi mengenai rencana tata ruang wilayah nasional hingga tata ruang wilayah Kalimantan.
Ketujuh pertanahan yang dalam hak ini pemerintah khusus IKN diberikan hak pengelolaan atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Delapan, lingkup hidup, penanggulangan bencana dan pertahanan serta keamanan. Isinya perlindungan pengelolaan lingkungan hidup di IKN yang akan mempertimbangkan aspek daya dukung nya.
Sembilan, pemindahan IKN. Dalam hal ini dituliskan bahwa pada saat status IKN dipindahkan maka seluruh lembaga negara secara resmi berpindah kedudukannya dan mulai menjalankan tugas, fungsi dan peranannya secara bertahap di IKN.
Dalam poin ini, pemindahan dilakukan secara bertahap. Kemudian, pemerintah pusat memiliki kewenangan menentukan K/L dan PNS mana yang tidak dipindahkan ke IKN.
Terakhir adalah proses pemindahan Ibu Kota. Dalam poin ini, K/L, pemerintah provinsi dan pemerintah daerah mendelegasikan seluruh kewenangan dan perizinan terkait kegiatan persiapan pembangunan dan pemindahan IKN kepada otoritas IKN.