Ketua DPRD Indramayu, H Saefudin, bersama Wakil Ketua DPRD, H Sirojudin (Cuplikcom/Andrian)
Cuplikcom - Indramayu - Sebanyak 39 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Indramayu, telah menandatangani usulan hak interpelasi kepada Pemerintah Daerah soal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perumda Tirta Darma Ayu dan Perusahaan Daerah Bumi Wiralodra Indramayu (PD BWI) serta tentang Penataan Kelembagaan dan Tata Kelola Pemerintahan.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Indramayu, Syaefudin, dalam konferensi pers yang digelar di gedung DPRD setempat, pada hari Senin (17/1/2022).
Syaefudin mengatakan, bahwa interpelasi merupakan hal yang biasa dan sederhana, karena hanya berupa pertanyaan dari DPRD ke Pemerintah Daerah.
"Hak DPRD atau Dewan itu ada tiga, yaitu interpelasi, menyampaikan pendapat, dan hak angket. Interpelasi itu hanya pertanyaan dari DPRD ke pemerintah, simple dan sederhana," katanya.
Diketahui, 39 Anggota Dewan yang menandatangani usulan interpelasi itu diantaranya adalah 22 dari Fraksi Golkar, 6 PKB, 4 Gerindra, Fraksi Merah Putih 4, Demokrat dan Perindo 3 orang, sedangkan dari PDI Perjuangan tidak satupun anggota yang menandatangani usulan hak interpelasi tersebut.
Sementara di tempat yang sama, Ketua DPC PDI Perjuangan, H Sirojudin menyampaikan, bahwa anggotanya tidak satupun menandatangani usulan interpelasi dikarenakan PDI Perjuangan adalah partai pengusung Bupati Indramayu, Nina Agustina.
"Kami tidak mengusulkan, yang pertama adalah atas instruksi daripada partai. Dan yang kedua saya yakin kalaupun partai mempersilahkan rasanya tidak mungkin," ujarnya.
"Jadi tujuh anggota Dewan dari PDI Perjuangan tidak ikut mengusulkan hak Interpelasi," tutupnya.