Dilaporkan Akibat Statusnya di Medsos (Cuplikcom/Andrian)
Cuplikcom - Indramayu - Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indramayu, Anggi Noviah dilaporkan ke Polisi atas dugaan pelanggaran undang-undang ITE oleh seorang warga bernama Edi Sugianto, Senin (17/1/2022) lalu.
Menanggapi hal itu, Anggi Noviah tampak tidak terlalu mempersoalkan dan menghargai laporan tersebut. Karena dikatakan Anggi, setiap warga negara berhak dan mempunyai Hak Hukum sama.
"Ini hal yang biasa, jadi yasudah santai saja menanggapinya. Saya hargai, makasih gitu, tapi tidak menjadi agenda krusial partai," kata Anggi saat dikonfirmasi melalui telepon aplikasi, Selasa (18/1/2022).
Anggi juga menjelaskan, bahwa tujuannya membuat postingan di akun media sosialnya yang kini sedang dilaporkan oleh warga itu, murni hanya untuk menyampaikan aspirasi.
"Tujuan saya posting status itu hanya menyampaikan aspirasi sebagai wakil rakyat, tidak ada tendensius kemanapun," jelasnya.
Diketahui sebelumnya, Edi Sugianto melalui Penasehat Hukumnya, Rudi Setiantono SH melakukan laporan pengaduan tersebut berawal dari adanya postingan Anggi Noviah pada media sosial lewat akun pribadinya yang diupload pada tanggal 12 Januari 2022 lalu menyinggung masalah pemberhentian beberapa karyawan honorer di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, tepatnya di Klinik Putra Remaja.
"Dalam unggahannya tersebut tanpa konfirmasi dari yang bersangkutan secara kelembagaan, yang bersangkutan langsung meng-upload ke Facebook," katanya.
Oleh karenanya, lanjut Edi, hal tersebut dianggap menimbulkan keresahan dalam masyarakat, terutama dalam Inharmonisasi atau membuat ketidak harmonisan hubungan antara Eksekutif dan Legislatif.
"Karena berawal dari pemantik upload tersebut, sehingga masuk ke dalam ranah paripurna yang kemudian digiring kewacana menggunakan hak interpelasi terhadap Bupati," ujarnya.
Sementara, Ketua DPRD Indramayu, H Saefudin, saat menggelar konferensi pers di Gedung DPRD menampik jika hak interpelasi yang saat ini diusulkan oleh 39 anggota DPRD dihubungkan dengan postingan AN.
"Mohon maaf, hak interpelasi tidak ada kaitannya dengan itu, tapi clear berkaitan dengan pemerintahan maupun juga tata kelola pemerintahan juga masalah BUMD," tandasnya.
"Terkait dengan postingan saya baru tau tadi, baru dapat informasi. Tidak ada kaitannya dengan itu," tukasnya.