Plt Kepala Dinkes bersama kuasa hukumnya saat melaporkan AN ke Polres Indramayu (Cuplikcom/Ist)
Cuplikcom - Indramayu - Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu laporkan anggota DPRD Indramayu Anggi Noviah (AN) ke Polres Indramayu. Laporan tersebut terkait unggahan Anggi di medsos yang menyoal pemberhentian 11 pegawai honorer di Dinas Kesehatan.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu dr Wawan Ridwan melalui tim kuasa hukumnya Toni RM dan Partners mendatangi Mapolres Indramayu pada Rabu (19/1/2022) malam.
"Kami baru saja melaporkan saudari AN atas dugaan pencemaran nama baik secara elektronik melalui akunnya AN," ungkap Toni RM.
Menurut Toni, postingan AN tidak sesuai fakta yang sebenarnya, seperti terkait adanya pemecatan atau pemberhentian secara sepihak oleh plt Kepala Dinas Kesehatan terhadap 11 Nakes yang ditulis AN dalam postingannya di medsos.
Para tenaga honorer, menurut Toni, berdasarkan aturan perundang-undangan itu, dikontrak selama anggaran satu tahun, yakni 2021 sesuai dengan kebutuhannya. Sehingga saat ganti tahun, kontrak tersebut otomatis habis, dan untuk kebutuhan anggaran 2022, ada efisiensi anggaran berdasarkan peraturan yang ada.
"Jadi (postingan AN -red) ini tidak sesuai fakta. Jadi tidak ada tindakan pemberhentian nakes tersebut," jelas Toni
Oleh karena itu, atas perbuatan AN, Toni melaporkan dengan UU ITE Pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45, dijerat dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.
Kuasa hukum lainnya, Tommy Sugih SH menambahkan, setalah semua berkas sudah diserahkan ke Polres Indramayu, pihaknya sebagai kuasa hukum akan terus mengawal kliennya agar diberikan pelayanan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tommy juga berpesan kepada masyarakat, agar kejadian ini jangan sampai terulang kembali, karena bisa memicu kesalahpahaman pandangan masyarakat.
"Kami juga berpasan kepada seluruh masyarakat agar menggunakan medsos dengan bijak dan selalu melakukan chek and balance saat memosting di medsos," kata Tommy.
Terkait hal-hal lain yang menyangkut soal materi laporan itu sendiri, nanti akan dipaparkan dan dibeberkan lebih rinci pada kesempatan lain.
"Nanti akan kami beberkan lebih jelas lagi nanti," pungkas Tommy.
Sebelumnya, Anggi Noviah menulis di akun pribadinya, dalam postingan itu dijelaskan, berdasarkan surat kaleng yang masuk dalam mejanya, bahwa 11 tenaga kerja Klinik Putra Remaja diberhentikan tanpa kesalahan dan alasan yang jelas, kemudian dari ke 11 nakes ada yang sudah mengabdi dari tahun 2017 di klinik putra remaja namun dibuang begitu saja.
"Hati-hati buat para pemegang kekuasaan, setiap kebijakan yang dikeluarkan menyakiti hati orang. saya yakin, Tuhan tidak akan pernah diam," tulis AN di Facebook pribadinya, pada Kamis (13/01/2022) kemarin.