Anggota DPRD Indramayu Anggi Noviah usah Paripurna (Cuplikcom/Rahmatna T)
Cuplikcom - Indramayu - Polemik atas postingan wakil Ketua Komisi 2 DPRD Indramayu Anggi Noviah makin viral, Ketua Komisi II, Dalam Mkn, berencana akan memanggil Plt Kepala Dinas Kesehatan Indramayu untuk memberikan penjelasan terkait masalah tersebut.
"Nanti saya akan beri keterangan setelah rapat kerja dengan Dinas Kesehatan," kata Dalam, pada rabu (19/01/2022).
Sebelumnya, Anggi Noviah menulis di akun pribadinya, dalam postingan itu dijelaskan, berdasarkan surat kaleng yang masuk dalam mejanya, bahwa 11 tenaga kerja Klinik Putra Remaja diberhentikan tanpa kesalahan dan alasan yang jelas, kemudian dari ke 11 nakes ada yang sudah mengabdi dari tahun 2017 di klinik putra remaja namun dibuang begitu saja.
"Hati-hati buat para pemegang kekuasaan, setiap kebijakan yang dikeluarkan menyakiti hati orang. saya yakin, Tuhan tidak akan pernah diam," tulis AN di Facebook pribadinya, pada Kamis (13/01/2022) kemarin.
Atas postingan itu juga, membuat Plt Kepala Dinas Kesehatan Indramayu merasa di rugikan, sehinngga melalui kuasa hukumnya Toni RM and Partners melaporkan Anggi Noviah ke Polres Indramayu pada Rabu malam (19/1/2022).
Anggi dilaporkan atas dugaan telah mencemarkan nama baik secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (Satu miliar rupiah).