Konferensi pers Kuasa Hukum Plt Kadinkes soal postingan AN. (Cuplikcom/Rahmatna T)
Cuplikcom - Indramayu - Tim kuasa hukum Plt Kepala Dinas Kesehatan Indramayu Toni RM and Partners membeberkan fakta terkait polemik 11 Nakes yang dituduhkan oleh salah satu anggota DPRD melalui akun medsosnya. Ternyata dalam SK para Nakes disebutkan kontrak tersebut berlaku per tahun, sehingga tidak ada pemecatan tapi karena habis kontrak.
"Iya SK Penugasannya habis pada 31 Desember 2021 karena menggunakan anggaran 2021, sehingga dengan sendirinya tidak bekerja lagi di Klinik Putra Remaja, bukan diberhentikan tapi kontraknya habis. Malah yang benar adalah 10 orang yang tidak bekerja lagi itu, bukan 11 orang," beber Toni saat gelar konpers di Indramayu, Kamis (20/1/2022).
Toni memaparkan kronologisnya, peristiwa tersebut bermula di Klinik Putra Remaja pada tahun 2021 terdapat 25 tenaga honorer atau Pegawai Tidak Tetap (PTT). Ke-25 tenaga honorer itu ditugaskan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu Nomor: 814/009/UMPEG tentang Penggunaan Tenaga Non PNS Dalam APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2021 tanggal 5 Januari 2021. Masa penugasan 25 tenaga honorer itu 12 bulan dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sesuai tahun anggaran 2021.
"Mengingat Klinik Putra Remaja masih membutuhkan tenaga, maka dari 25 orang tersebut, diambil 15 orang untuk ditugaskan kembali di Klinik Putra Remaja dengan menggunakan anggaran tahun 2022. Jadi sisa 10 orang yang kontraknya habis tidak dipakai lagi. Jadi bukan diberhentikan tapi kontraknya habis pada tanggal 31 Desember 2021 sesuai penggunaan anggaran tahun 2021," Jelas Toni.
Sehingga menurut Toni, sangat menyayangkan AN (Anggi Noviah), selaku Anggota Dewan sekaligus Wakil Ketua Komisi II DPRD Indramayu yang dianggap mengerti aturan tidak memverifikasi terlebih dahulu kebenaran informasi yang didapatnya, yakni mengenai berhentinya Pegawai Tidak Tetap di Klinik Putra Remaja tersebut, apalagi hanya menerima surat kaleng, kemudian diposting di Facebook, sehingga menyebarkan berita bohong dan merugikan Plt Kadis Kesehatan.
"Padahal, AN selaku Anggota Dewan seharusnya memiliki kemampuan menggali informasi yang akurat sebelum diposting di Facebook," demikian penjelasan Toni.
Dengan demikian, lanjut Toni, apa yang ditulis AN pada akun Facebooknya adalah berita bohong, tidak sesuai fakta dimana seolah-olah Plt Kadis Kesehatan yang baru dengan sewenang-wenang memberhentikan 11 tenaga honorer tersebut.
"Akibat postingan AN, klien kami merasa dicemarkan nama baiknya sehingga melaporkan AN ke Polres Indramayu atas dugaan telah mencemarkan nama baik secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (Satu miliar rupiah)," Jelas Tony pada saat konferensi pers,
Kuasa hukum Tommy Sugih SH menambahkan, kronolignya sudah dipaparkan dengan jelas dan gamblang berdasarkan fakta yang ada. Sementara postingan AN tidak berdasarkan informasi akurat sehingga membuat pihak Plt Kepala Dinas Kesehatan menjadi dirugikan.
"Jadi tuduhan ataupun tulisan itu sama sekali tidak benar. Oleh karenanya sebagai Plt Kepala dinas yang baru merasa nama baiknya tercemar, karena ini menyangkut kredibilitas beliau sebagai pejabat publik di Dinas Kesehatan," pungkas Tommy.