Jum'at, 31 Januari 2025

Tim Unit Reskrim Polsek Penengahan, Amankan Pengedar Narkoba

Tim Unit Reskrim Polsek Penengahan, Amankan Pengedar Narkoba

HUKUM
20 Januari 2022, 15:08 WIB

CuplikCom-Tim-Unit-Reskrim-Polsek-Penengahan,-Amankan-Pengedar-Narkoba-20012022151127-IMG_20220120_145845.jpg

(Cuplikcom/Ismail)

Cuplikcom - Lampung - Jajaran Polsek Penengahan menyatakan perang dan tidak memberikan ruang sejengkalpun  kepada setiap pelaku penyalahgunaan Narkoba di wilayahnya.  

Hal itu dilakukan selain untuk menjalankan program pemerintah dalam pemberantasan segala jenis Narkoba,  juga untuk menyelamatkan generasi muda sebagai harapan bangsa dalam melanjutkan pembangunan di negeri yang kita cintai bersama ini. 

Hal itu tidak terkecuali  kepada DOD (25) warga Desa Lebung Nala Kecamatan Ketapang Lampung Selatan yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu,  yang ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Penengahan pada hari Rabu, (19/1/2022) sekitar pukul 11.00 wib
Di Dusun Tambak Rejo Desa Bangun Rejo Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan.

Selain pelaku,  Tim Unit Reskrim Polsek Penengahan juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 (satu) unit kendaraan  roda empat jenis  Pick Up L300   warna Hitam dengan plat nomor BE 8363 OA,  1 (satu) unit Handphone Android merk Samsung A32 warna hitam, 1 (satu) unit Handpone Nokia warna hitam, Uang tunai  hasil penjualan Narkoba sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah), Seperangkat alat hisap sabu (Bong), 1 (satu) buah kotak timbangan Digital (Pocket Scale) merk CHQ dan 1 (satu) buah plastik klip  berisi sisa pakai diduga Narkoba jenis Sabu.

" Benar kami telah mengamankan   DO (25)
warga Desa Lebung Nala Kecamatan Ketapang yang
diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba " Tutur Kapolsek Penengahan AKP Setyo Budi Howo,  SH MH,  Kamis (20/1/2022) mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin,  SIK,  SH .MSi. 

Pelaku diamankan  bersama barang buktinya (BB)  pada hari Rabu (19/1/2022) sekitar pukul 11.00 Wib di Dusun Tambak Rejo Desa Bangun Rejo Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan.

Penangkapan terhadap pelaku tersebut dilakukan setelah sebelumnya pihaknya mendapatkan laporan dari warga masyarakat bahwa dua minggu terakhir disamping Indomart  Simpang Lima Ketapang sering terjadi transaksi Narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh pelaku. 

Berbekal dari informasi tersebut,  kemudian pihaknya melakukan penyelidikan
dan ditemukan 1 (satu) unit kendaraan Pick Up Mitsubishi L300  yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan transaksi Narkoba jenis Sabu di Dusun Tambak Rejo Desa Bangun Rejo Kecamatan Ketapang Lampung Selatan.

Tak mau kehilangan sasaran,  pihaknya lansung melakukan penangkapan,  tapi pelaku melakukan perlawanan dengan mencoba melarikan diri dari  dengan cara memacu kendaraannya,  sehingga petugas melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku dijalan Lintas Timur Desa Sidodadi yang masih diwilayah Kecamatan Ketapang Lamsel. 

Saat dilakukan penangkapan,  dari tangan pelaku petugas berhasil menyita uang tunai sebesar Rp.  4.000.000 ( empat juta Rupiah) yang duga dari  hasil penjualan Narkotika jenis Sabu. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan menuju ke kerumah pelaku di Desa Lebung Nala  Kecamatan Ketapang Lampung Selatan dan melakukan penggeledahan,  didapatkan barang bukti (BB)  berupa seperangkat alat hisap Narkoba jenis  Sabu beserta sisa pakai diduga Sabu. " Paparnya. 

Guna penyidikan lebih labjut saat ini pelaku bersama barang buktinya  berupa
1 (satu) unit kendaraan  roda empat jenis  Pick Up L300   warna Hitam dengan plat nomor BE 8363 OA,  1 (satu) unit Handphone Android merk Samsung A32 warna hitam, 1 (satu) unit Handpone Nokia warna hitam, Uang tunai  hasil penjualan Narkoba sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah), Seperangkat alat hisap sabu (Bong), 1 (satu) buah kotak timbangan Digital (Pocket Scale) merk CHQ dan 1 (satu) buah plastik klip  berisi sisa pakai diduga Narkoba jenis Sabu, sudah diamankan di Polsek Penengahan.

Kepada pelaku yang juga berprofesi  sebagai sopir ini,  akan dijerat dengan pasal 
114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika." Tutupnya.  (*)


Penulis : Ismail
Editor : Ade Lukman

CURHAT RAKYAT

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah