Oknum pak ogah sedang mengatur lalulintas di lampu merah celeng (Foto: istimewa Facebook akun @arakbalimu)
Cuplikcom - Indramayu - Pengguna jalan keluhkan kondisi traffic light atau lampu lalulintas Yang mati di bunderan Celeng Lohbener Kabupaten Indramayu.
Kondisi tersebut sudah lama belum ada perbaikan. Akibatnya dijalan itu sering terjadi kecelakaan. Ditambah dengan maraknya pungli terhadap pengendara yang dilakukan oleh pak ogah.
Salah satu pengendara yang setiap harinya melintas di lokasi lampu merah celeng tersebut mengungkapkan, kondisi lampu merah sudah lama mati sehingga lalulintas menjadi semerawut dan jadi rawan kecelakaan.
"Setiap hari saya melewati lampu merah ini, sudah lama mati tapi belum ada perbaikan. Sehingga kalau sore ramai akibat lalu lalang pengendara jadi kondisi jalan semerawut," kata Adi, warga Kecamatan Lelea, Sabtu (29/01).
Dia meminta kepada pihak yang terkait untuk segera membenahi lampu lalulintas tersebut agar menyala kembali.
"Untuk pihak yang bertanggung jawab dengan lampu lalulintas untuk segera turun tangan agar segera diperbaiki kerusakan tersebut," kata dia.
Pihaknya meminta kepada pihak yang berwenang untuk memberantas pungli yang dilakukan oleh oknum-oknum pak ogah karena sangat merugikan pengendara jalan yang melintas.
"Ada pungli oleh pengatur lalulintas yang kerap meminta uang kepada pengendara yang melintas. Kami mohon agar ditertibkan," sambungnya.
Diketahui, mengacu pada undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan kewenangan untuk masalah lampu lalulintas atau lampu merah, marka jalan, dan alat pengendali isyarat lalulintas merupakan kewenangan mutlak dari Dinas Perhubungan.
Dan apabila terjadi kecelakaan yang dikaitkan atau disebabkan dengan rusaknya Alat Pengendali Isyarat Lalulintas (APIL) atau sarana lainnya.
Selain itu, secara hukum dan yuridis formal pihak Dinas Perhubungan bisa dituntut secara hukum karena terjadi pembiaran karena bagaimanapun anggaran sudah disiapkan tentang pemeliharaan alat pengendali sarana lalulintas atau APIL.