(Cuplikcom/Ismail)
Cuplikcom - Lampung - Kepala Desa Semanak Kecamatan Bakaheni Kabupaten Lampung Selatan diduga berhentikan Sekretaris Desa (Sekdes) dan Kadus secara sepihak.
Betapa tidak, pemberhentian dirinya bersama Kadus 02 Wawan Setiawan tanpa alasan dan dasar undang-undang dan aturan yang berlaku tetang pemberhentian aparatur desa.
Usai menemui pegawai di Inspektorat, Masturi mantan Sekdes Semanak mengatakan pihaknya mendatangi Inspektorat guna menyampaikan surat tembusan sanggahan ke Kecamatan Bakauheni.
Menurutnya, pemberhentian dirinya sebagai Sekretatis Desa tanpa adanya alasan yang jelas dan aturan yang dilangggar selama dirinya menjalankan tugas dipemerintahan.
"Tidak ada persoalan, apalagi kesalahan selama saya menjabat Sekretaris Desa Semanak, tiba-tiba saya diberhentikan oleh Kades Hayubi," ujar Masturi usai menemui pihak Inspektorat Lamsel, Senin (31/1/2022).
Dia menjelaskan, pada saat hendak diberhentikan pada tanggal 23 Desember 2021, pihaknya dipanggil oleh Kepala Desa (Kades) kekediamannya, kemudian langsung disodorkan SK pemberhentian dari jabatan Sekdes.
"Saya dipanggil Kades kerumahnya, dia bilang untuk tahun depan Sekdes dan Kadus saya offkan dulu," jelasnya.
Kemudian kata dia, pihaknya menanyakan langsung kepada Kades atas pemberhentian tersebut, apakah ada kesalahan, namun jawabanya hanya ingin mengganti yang baru.
"Saya tanya ke Kades, apa alasanya pemberhentian saya, apakah saya melanggar undang-undang Mendagri. Namun jawabnya tidak ada masalah apa-apa, hanya saja saya kepingin ganti yang baru, jelang akhir jabatan," imbuhanya seraya menirukan ucapan Kades Hayubi saat itu.
Pihaknya berharap, kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) untuk dapat segera mengambil langkah untuk menyikapin persoalan pemecatan dirinya. Sebab tanpa prosedur dan aturan yang berlaku.
Lalu kata dia, berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamsel dapat menyelesaikan karena pemecatan dirinya tidak sesuai Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, PP nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PP nomor 43 tahun 2014 dan PP nomor 47 tahun 2015 tentang pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Pemendagri nomor 67 tahun 2017 atas perubahan dari PP nomor 83 tahun 2015 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa.
"Harapan kami Pemkab Lamsel dapat menyelesaikan, jika kami melakukan kesalahan sesuai undang-undang dan aturan yang berlaku kami legowo dan menerima keputusan tersebut. Tentunya kami bisa bekerja kembali, karena pemberhentian itu tidak sesuai peraturan yang berlaku," harapanya seraya menutup pembicaraan.
Terpisah, ketika dikonfirmasi Kepala Desa (Kades) Semanak Hayubi melalui telefon selulernya belum mengangkat. Ketika dikirim via SMS belum juga ada jawaban.