KONANN saat berikan pendidikan advokasi ke para nelayan Indramayu (Cuplikcom/Rahmatna T)
Cuplikcom - Indramayu - Komite Nasional Nelayan Nusantara (KONANN) menggelar kegiatan Edukasi Nelayan yang bertema "Peran Aktif Masyarakat Pesisir Terhadap Pemerintah Desa dan Pendidikan Advokasi". Hal itu dilakukan akibat dari kurangnya peran para stakeholder terhadap implementasi UU nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh masyarakat nelayan Indramayu yang tergabung dalam organisasi KONANN dan masyarakat pesisir, dengan kemauan serta semangat akan pengetahuan dan informasi.
Dengan digelarnya acara tersebut, KONANN berharap masyarakat pesisir khususnya anggota nelayan KONANN dapat berpartisipasi dalam kegiatan ataupun pembaharuan regulasi yang akan terjadi di Desanya.
Sekretaris jenderal (Sekjen) KONANN, Warta, mengatakan, pendidikan tidak terbatasi hanya karena profesi semata. Nelayan juga butuh pendidikan serta pengetahuan informasi untuk kepentingan dirinya dan perkembangan sebuah negara.
"Saya berharap dengan digelarnya kegiatan ini, dapat menghasilkan dampak positif untuk masyarakat dan negara Indonesia. KONANN juga berencana melakukan kegiatan serupa secara berkala di setiap pengurus wilayah yang tergabung dalam organisasi KONANN, guna menyebarkan pendidikan dan informasi yang setara untuk masyarakat pesisir," ujar Warta kepada cuplikcom, Senin (31/1/2022) usai kemarin memberikan pendidikan di blok Pecantilan, Desa Pagirikan Kecamatan Pasekan, Kabupaten Indramayu, Jawa barat.
Menurutnya, meskipun implementasi Undang-undang (UU) nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam dinilai belum Maksimal, namun untuk dapat memberikan upaya perlindungan dan pemberdayaan yang terintegrasi, terkoordinir, dan tepat sasaran, perlu kiranya adanya pendidikan advokasi kepada para nelayan.
UU No. 7 Tahun 2016 mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah menyusun rencana perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Sementara perwakilan dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) KONANN, Kesuma Tarigan berharap, rencana tersebut akan menjadi bagian integral dari rencana pembangunan nasional, rencana pembangunan daerah, rencana APBN, dan rencana APBD.
Sehingga, lanjut Kesuma, upaya perlindungan dan pemberdayaan dilaksanakan mengacu kepada rencana perlindungan dan pemberdayaan yang telah disusun.
"Sayangnya, sampai sekarang rencana perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam belum terbit baik di tingkat nasional, provinsi, atau kabupaten atau kota," tandas Kesuma.