Rapat Paripurna DPRD Indramayu soal pegesahan usulan Hak Interpelasi (Cuplikcom/Rahmatna T)
Cuplikcom - Indramayu - Sejumlah pimpinan partai dan anggota di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu, Jawa barat, akhirnya resmi ketuk palu perihal pengesahan usulan Hak Interpelasi terhadap Bupati Indramayu.
Pengesahan Hak Interpelasi tersebut dibahas dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Indramayu, pada Senin (31/1/2022).
"Tadi sudah disetujui dalam rapat paripurna. Setelah disampaikan apakah usulan Hak Interpelasi ini lanjut atau tidak lanjut," jelas Syaefudin Ketua DPRD Kabupaten Indramayu.
Dijelaskan Syaefudin, dalam rapat itu, sebanyak 41 anggota dari 50 anggota DPRD Kabupaten Indramayu menyetujui untuk disahkannya usulan Hak Interpelasi, terdiri dari 5 Fraksi, yaitu Fraksi Partai Golkar, Fraksi PKB, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat-Perindo, dan Fraksi Merah-Putih, senebtara fraksi PDI Perjuangan menolak.
Dipaparkannya, usulan Hak Interpelasi itu sebelunya sudah melalui rapat, perwakilan pengusul Hak Interpelasi sudah menyampaikan secara mendetail soal dasar dan argumen nya, sehingga dibawa ke Rapat Paripurna untuk diambil keputusan.
Pada proses Rapat Paripurna, sempat terjadi cekcok dan adu argumen antara anggota yang pro dan kontra. Namun berangsur dapat diatasi.
Hak Interpelasi ini, lanjut Syaefudin, didasari oleh sejumlah kebijakan Bupati Indramayu yang dianggap perlu dimintai keterangan serius, di antaranya, soal tata kelola pemerintahan dan kelembagaan di Pemda Indramayu, soal peran Wakil Bupati Indramayu, dan lain sebagainya.
Selain itu, terkait tata kelola pada BUMD di Kabupaten Indramayu yaitu Perumdam Tirta Darma Ayu dan perusahaan daerah Bumi Wiralodra Indramayu (PD BWI).
Hak Interpelasi sendiri merupakan hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Syaefudin menegaskan, soal Hak Interpelasi ini merupakan hal biasa. Dimana anggota dewan mempunyai hak bertanya kepada Bupati soal kebijakan yang dibuatnya selama menjabat. Yakni, dengan tujuan untuk menjadikan Kabupaten Indramayu menjadi lebih baik lagi.
"Agenda selanjutnya akan berlangsung rapat pada tanggal 11 Februari 2022 untuk meminta jawaban dari Bupati Indramayu," pungkas Syaefudin.