Jum'at, 10 Januari 2025

Proyek Pertamina yang Dikerjakan Oleh PT Tiwika Diduga Kuat Langgar Aturan

Proyek Pertamina yang Dikerjakan Oleh PT Tiwika Diduga Kuat Langgar Aturan

HUKUM
1 Februari 2022, 22:56 WIB

CuplikCom-Proyek-Pertamina-yang-Dikerjakan-Oleh-PT-Tiwika-Diduga-Kuat-Langgar-Aturan-01022022225914-d33423433.jpg

Kegiatan proyek PT Pertamina yang berada di desa Rancahan, Kecamatan Gabuswetan (Cuplikcom/Rahmatna T)

Cuplikcom - Indramayu - Pekerjaan proyek Pertamina yang dilaksanakan oleh PT Tirta Wijaya Karya (Tiwika) di Desa Rancahan, Kecamatan Gabuswetan, kabupaten Indramayu, Jawa barat, diduga kuat telah melanggar aturan aspek lingkungan hidup maupun hukum yang berlaku.

Sejumlah masyarakat dan tokoh yang berada di desa tersebut mengalami gejolak berupa keluhan dan menilai bahwa dengan adanya aktivitas pekerjaan yang dilakukan PT Tiwika di desanya telah menganggu lalu lintas kendaraan dan merusak jalan.

"Saya sebagai tokoh masyarakat merasa tidak terima dengan adanya proyek yang memakai Armada Tronton yang berkapasitas over tonase. Dikarenakan sangat menggangu mobilitas pengguna jalan dan kondisi jalan juga menjadi Rusak akibat proyek Tersebut," jelas Aco Abdulah, kemarin (29/01/2022).

Publik menduga bahwa modus operandi PT Tiwika kepada masyarakat perihal lokasi penempatan barang bahan meterial adalah untuk pembangunan yayasan. Namun setelah diketahui bahwa di lokasi tersebut yang saat ini masih beroperasi bukan untuk pembangunan Yayasan melainkan sebagai tempat penampungan bahan material. 

Sehingga masyarakat melalui tokoh setempat meminta kepada Pemerintah Daerah melalui instansi yang berwenang dan APH terkait agar dapat melakukan pengawasan dan menegur pihak pelaksana maupun pengelola.

Pemerintah Desa (Pemdes) Gabuswetan, menjelaskan bahwa sejauh ini perihal kegiatan yang sedang berjalan sebagai tempat penampungan bahan material PT Tiwika belum diketahui dan berkoordinasi, bahkan pihak pemdes menambahkan untuk kegiatan tersebut hanya sebatas izin lintas jalan.

"Ya saya Tidak tahu adanya tempat Penampungan material itu dan dari pihak PT Tiwika hanya datang ke saya selaku Kuwu Gabuswetan membicarakan izin lintas jalan saja, tapi itu saya jawab bukan kewenangan saya untuk kasih ijin," Ungkap Abdullah Irlan Kuwu Gabuswetan.

Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup (Kabid PPKLH), Lutfi Alharomain ST, MSi menjelaskan, secara prosedur bahwa kegiatan yang dilakukan PT Tiwika harus menempuh dari tingkatan dasar paling bawah. Dari mulai kepala desa, camat, perwakilan masyarakat, dan dinas terkait.

Hal itu merujuk pada upaya pengelolaan lingkungan (UPL), pengelolaan dan pemantauan terhadap Usaha dan atau Kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan atau Kegiatan.

"Harus izin dulu ke dinas lingkungan hidup, dan bahkan bukan ke dinas kita saja, melainkan ke dinas perizinan dan dinas terkait lainnya juga. Tidak semudah itu, semua harus ada rekomendasi," Jelas Lutfi kepada cuplikcom, Senin (31/01/2022).

Sehingga menurut Lutfi, bahwa kegiatan yang dilakukan oleh PT Pertamina yang ada di desa Rancahan belum diketahui oleh dinas terkait bahkan belum pernah ada izin ke pihak dinas sebagai sosialisasi final. Dan atas perbuatan yang dilakukan oleh pihak perusahaan diduga telah melanggar aturan dan hukum. 

"Ya jelas melanggar aturan dan diduga melanggar hukum. Kegiatannya juga tidak diketahui, minimalnya bidang lain juga ada pemberitahuan ke bidang saya kemudian antara bidang melakukan ekspose," tegasnya kepada cuplikcom.

Sementara itu PT Tiwika melalui Wahyudin, Selasa (01/02/2022), selaku humas di perusahaan tersebut belum dapat memberikan keterangan dan penjelasan saat beberapa kali dikonfirmasi.


Penulis : Rahmatna T
Editor : Almak

CURHAT RAKYAT

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503