Sidang Paripurna DPRD Indramayu terkait Hak Interpelasi (Cuplikcom/Rahmatna T)
Cuplikcom - Indramayu - Sidang Paripurna DPRD Indramayu terkait Hak Interpelasi digelar. Perwakilan fraksi Merah Putih (Merput) yakni PKS, Nasdem, Hanura; dan fraksi Golkar cecar pertanyaan mengenai isi dari hak interpelasi tersebut.
Hadir, dari pihak eksekutif diwakilkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Indramayu, Rinto Waluyo, dan dihadiri seluruh anggota DPRD Indramayu, Jumat (11/2/2022).
Wakil Ketua fraksi Merput dari Partai Nasdem, Ruyanto mempertanyakan soal posisi Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim yang menurut penilainnya tidak pernah dilibatkan dalam segala kinerja roda pemerintahan daerah.
Menurut Ruyanto, berdasarkan Undang-Undang, kewenangan atau tugas wakil Bupati dinyatakan dalam pasal 66 ayat (1) UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Wakil kepala daerah mempunyai tugas, memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Sekarang contohnya mengapa Bupati tidak hadir dan diwakilkan oleh Sekda dan ke mana Wakil Bupatinya?," cetus Ruyanto.
Sementara dari fraksi Golkar, Muhaemin, mempersoalkan terkait posisi jabatan kepala Puskesmas di dinas kesehatan, ia mempertanyakan dan mempertegas kepada Sekda mengenai aturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Serta peraturan Bupati nomor 33 tahun 2022 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis dari pada Dinas Kesehatan kabupaten Indramayu, pada pasal 12 angka (4), disebutkan bahwa kepala UPTD Puskesmas merupakan jabatan fungsional.
"Bahwa Puskesmas adalah garda terdepan pelayanan kesehatan, maka kompetensi yang layak untuk menjabat kepala Puskemas (Kapus) selaku pemimpin BLUD adalah jabatan fungsional dokter. Saat ini kepala puskesmas sudah dijabat seluruhnya oleh dokter fungsional, tapi kemudian kepala Puskesmas yang lama telah dikembalikan. Bahkan ada dokter yang sudah layak ditempatkan sesuai ahlinya, namun keahlian dan titelnya justru menjadi Sekretaris di Kecamatan," ungkap Muhaemin mempertanyakan kepada Sekda.
Selain itu, pertanyaan lain juga muncul, seperti terkait masalah rekrutmen direktur PDAM Indramayu, tenaga honorer kesehatan, dan juga yang lainnya.
Sementara, Sekretaris Daerah Indramayu, Rinto Waluyo menegaskan, pihaknya sudah siap menjawab semua pertanyaan yang telah diajukan oleh DPRD Indramayu melalui Hak Interpelasi tersebut.
Sebelum menjawab, Rinto juga menyampaikan alasan atas ketidakhadiran bupati Indramayu Nina Agustina pada sidang tersebut, Rinto menyampaikan permohonan maaf dan salam dari bupati karena ada masalah mendadak yang tidak bisa diwakilkan, yakni ibu kandungnya sedang sakit di Jakarta.
Terkait pertanyaan para enggota legislatif, Rinto Waluyo menjelaskan, kebijakan yang selama ini dibuat oleh eksekutif sudah berdasarkan peraturan dan mekanisme yang berlaku. Namun apabila terjadi miss koordinasi atau masalah perbedaan pendapat dan perspektif, bisa diselesaikan dan dicari solusinya demi untuk kemajuan daerah kabupaten Indramayu.
"Dan apa yang sudah kami lakukan, kami akan melaksanakan semua tugas sesuai aturan. Begitupun mengenai PDAM, dari aspek pelayanan dan profit, tentunya harus ada progres ke depan," kata Rinto.
Selanjutnya, persidangan pun berlanjut dengan tanya jawab dan pendapat para anggota DPRD, terutama oleh para pengusul Hak Interpelasi.
Namun, karena sebagian anggota DPRD menghendaki kehadiran bupati atau wakil bupati, akhirnya diputuskan untuk Sidang Paripurna Hak Interpelasi dilanjutkan pada kesempatan berikutnya.