Sidang Paripurna DPRD Indramayu terkait Hak Interpelasi (Cuplikcom/Rahmatna T)
Cuplikcom - Indramayu - Ketidakhadiran bupati Indramayu Nina Agustina pada Sidang Paripurna soal Hak Interpelasi dianggap mangkir oleh sebagian pihak, padahal sudah dimandatkan secara resmi kepada Sekda sesuai dengan aturan yang berlaku. Ironisnya, pihak itu adalah oknum anggota DPRD Indramayu yang justru sebagai pembuat regulasi minta agar sidang Hak Interpelasi ditunda dan dilanjutkan hingga bupati hadir. Hal itu dinilai sangat mengada-ada dan terkesan tak paham aturan.
Anggota DPRD Indramayu dari Fraksi PDI Perjuangan, H Abdul Rohman SE MM memaparkan, berdasarkan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pelaksanaan sidang Paripurna soal Hak Interpelasi kemarin, sudah memenuhi quorum dan sah.
"Sesuai aturan bupati yang diwakili sekda hadir serta menunjukan surat tugas dari bupati, ini jelas sah. Karena diatur dalam pasal 72 ayat 2, bahwa dalam hal bupati berhalangan hadir untuk memberikan penjelasan, bupati menugaskan pejabat terkait untuk mewakili. Jadi yang bilang itu mangkir berarti tak paham aturan. Kami tegaskan bahwa bupati tidak mangkir," tutur Abdul Rohman kepada awak media, Minggu (13/2/2022).
Dijelaskan Abdul Rohman, tahapan Sidang Paripurna kemarin secara aturan sudah dijalankan dan sah, pihak eksekutif (bupati) sudah menjawab semua apa yang dipertanyakan oleh DPRD Indramayu melalui Hak Interpelasi tersebut, meskipun diwakili oleh Sekda.
Tahapan berikutnya, lanjut Abdul Rohman, adalah pendapat dan pendalaman dari fraksi-fraksi dan atau anggota lain, kemudian dilanjutkan dengan ketetapan atau keputusan DPRD hasil telaah secara tertulis dan dikirimkan ke eksekutif atau bupati Indramayu.
"Kemarin memang diskors, memang ada yang janggal karena biasanya waktu fleksibel. Tapi saya luruskan itu skors mestinya untuk tahapan yang belum, yaitu ketetepan DPRD, bukan lagi memanggil bupati, itu salah," jelasnya.
Ia juga memaparkan, setelah ketetapan dibuat oleh DPRD, menurut Tatib pada pasal 73 ayat 3, hasil tersebut dijadikan sebagai bahan pengawasan oleh DPRD, dan ayat 4 menerangkan bahwa hasil tersebut juga menjadi pijakan eksekutif atau bupati untuk bahan penetepan kebijakan selanjutnya.
"Jadi selesai di situ, bukan keputusan puas atau tidak puas. itu salah kaprah namanya," tegas Abdul Rohman.
Ia juga menambahkan, agar masalah Hak Interpelasi jangan dijadikan sebagai ajang untuk mengedepankan ego kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, melainkan bagaimana agar saling bekerjasama untuk memajukan daerah kabupaten Indramayu.
"Yang harus disepakati adalah kita jangan mengedepankan ego pribadi atau kepentingan kelompok. masih ada kepentingan yang besar seperti tingkat IPM kabupaten Indramayu yang masih jauh tertinggal dengan kabupaten lain di Jawa Barat dan banyak persoalan lain yang harus bersama dipecahkan oleh eksekutif dan legislatif," pungkasnya.
Sebelumnya sidang paripurna terkait hak interpelasi digelar pada 11 Januari 2022, Bupati Indramayu memandatkan kepada Sekda Indramayu, Rinto Waluyo, karena ada kepentingan mendesak yang tak bisa diwakilkan, yakni Ibu kandungnya sakit di Jakarta, (Baca: Sidang Interpelasi, Fraksi Merput dan Golkar Cecar Pertanyaan Begini)