Kasubsi BB Tedi melalui Nuri, saat menyerahkan sejumlah berkas ke Ismail untuk pengambilan motor (Cuplikcom/Rahmatna T)
Cuplikcom - Indramayu - Pernah ditilang dan disita surat-suratnya?, ternyata sangat mudah untuk proses pengambilannya. Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa barat, Syaratnya cukup dibuktikan dengan membawa identitas diri berupa KTP atau dokumen kepemilikan barang yang akan diambil.
Prosedurnya, bisa datang ke Kantor Kejaksaan untuk menemui petugas bagian Barang Bukti dengan membawa syarat-syarat tersebut. Kemudian petugas akan mengecek Putusan Pengadilan terhadap barang yang akan diambil.
Selanjutnya, apabila putusan Pengadilan menyatakan barang bukti dikembalikan kepada yang berhak, maka petugas bagian Barang Bukti akan membuat Berita Acara Penyerahan Pengembalian Barang Bukti (BA20).
Kemudian Berita Acara Pengembalian atau Penyerahan Barang Bukti tersebut ditandatangani oleh Petugas Bagian Barang Bukti dan saksi-saksi. Setelah Berita Acara Pengembalian Penyerahan Barang Bukti ditandatangani, maka Barang Bukti tersebut diserahkan kepada pemilik yang berhak.
Ismail 34 tahun selaku korban, yang saat itu ingin mengambil kendaraannya berupa motor di kantor kejaksaan negeri Indramayu disambut langsung oleh petugas. Kemudian petugas segera memproses dan melayani tujuan korban.
Tidak memakan waktu yang begitu lama, setelah prosedur ditempuh, Ismail segera mendapatkan sejumlah berkas untuk pengambilan kendaraan miliknya dari Kasubsi BB Tedy melalui Nuri petugas di kantor tersebut, Rabu (16/02/2022).
"Alhamdulillah. Cukup mudah dan cepat, serta tidak ada biaya administrasi untuk pengambilan kendaraan saya di kantor kejaksaan tadi," ujar Ismail usai diwawancara Cuplikcom.
Hasil berita acara pengeluaran Basan Baran nomor RBS2/ 04/ PL/ II/ 2022, Teguh Sugiono Kasubsi administrasi dan pengelolaan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) kelas II B Indramayu, segera memberikan hak Ismail pada saat itu juga berdasarkan berita acara pengembalian barang bukti dari kejaksaan negeri Indramayu tanggal 15 Februari 2022, serta memperhatikan putusan pengadilan negeri Indramayu dengan nomor 20/ Pid.B/ 2022/ PN.Im.
Untuk diketahui Kejari Indramayu pun memiliki sistem pelayanan Gobang Gosir. Layanan tersebut merupakan inovasi pelayanan kepada masyarakat selama masa pandemi Covid-19 berlangsung, yaitu dengan mengantarkan langsung barang bukti ke tempat pemilik, sehingga masyarakat tidak perlu direpotkan untuk datang ke kantor Kejaksaan Negeri Indramayu.