Jum'at, 10 Januari 2025

Polres Majalengka Amankan 12 Tersangka Kasus Narkoba Selama Dua Bulan Terakhir

Polres Majalengka Amankan 12 Tersangka Kasus Narkoba Selama Dua Bulan Terakhir

HUKUM
19 Februari 2022, 16:21 WIB

CuplikCom-Polres-Majalengka-Amankan-12-Tersangka-Kasus-Narkoba-Selama-Dua-Bulan-Terakhir-19022022162718-IMG-20220219-WA0009.jpg

Polres Majalengka amankan 12 tersangka kasus narkoba (Cuplikcom/Sunarto)

Cuplik.com - Majalengka - Kembali Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka ungkap 11 kasus kejahatan jenis Narkoba sepanjang bulan Januari-Februari 2022 dengan mengamankan 12 tersangka sebagai pengguna dan pengedar, diantaranya pelaku tindak pidana Narkotika dan Psikotropika.

“Dari 11 kasus, ada 12 tersangka. Tersangka kita amankan dari berbagai tempat kejadian perkara (TKP),” ungkap Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Narkoba AKP Udiyanto saat Konferensi Pers di Polres Majalengka. Sabtu (18/2/2022).

Diungkapkanya, dari 11 kasus diantaranya 3 (Tiga) kasus tindak pidana Narkotika dan tidak pidana menjual atau mengedarkan obat keras / bebas terbatas tanpa ijin edar, sebanyak 6 (enam) kasus dan tindak pidana Psikotropika sebanyak 2 (dua) kasus.

Pihaknya sudah mengamankan dari 3 (Tiga) orang tersangka RH, EP, GW terkait Kasus Narkotika Jenis Sabu sebanyak 3,60 gram, Narkotika jenis tembakau Sintetis 6,27 gram dan dari 7 (Tujuh) orang tersangka DP, DS, S, J, DG, AS, dan H untuk kasus tindak pidana obat keras / bebas terbatas tanpa ijin edar sebanyak 3.195 butir, serta dari 2 (Dua) tersangka RM ,AA terkait Kasus Psitropika sebanyak 110 butir.

Ketiga tersangka kasus Narkotika dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Sedangkan untuk tujuh tersangka kasus menjual atau mengedarkan Obat keras / bebas terbatas tanpa ijin edar dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Serta dua tersangka kasus Dengan sengaja tanpa hak memiliki, menyimpan dan atau membawa psikotropika dijerat Pasal 62 Jo Pasal 60 ayat (5) UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dijerat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Satres Narkoba Polres Majalengka akan terus memburu pelaku peredaran obat-obat terlarang dan narkotika lainnya di wilayah Kabupaten Majalengka,“ tegas Kapolres AKBP Edwin Affandi.


Penulis : Sunarto Aryodinoto
Editor : Almak

CURHAT RAKYAT

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.