Polres Majalengka sat konpers soal pelaku pencabulan (Cuplikcom/Sunarto)
Cuplikcom - Majalengka - Berawal kenal di jejaring sosial Facebook, pria asal Kec. Jatiwangi Kab. Majalengka cabuli gadis di bawah umur.
Hal itu diungkapkan Kapolres Majalengka (AKBP) Edwin Affandi saat konferensi pers di halaman Satreskrim Polres Majalengka. Jum'at, (4/3/2022).
Kapolres Majalengka yang didampingi Kasat Reskrim AKP. Febry H. Samosir, KBO Reskrim IPTU Iwan Sutari, Kanit PPA IPDA Agung Setya Utomo dan Kasubsi PIDM Sie Humas IPDA Hendra Susilo membeberkan pengungkapan kasus perbuatan cabul dan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang diungkap oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majalengka.
“Kejadian Perbuatan Persetubuhan dan atau Pencabulan tersebut Pada Senin (28/2/2022) di sebuah rumah yang berada di wilayah Desa Gunungsari Kecamatan Kasokandel Kabupaten Majalengka,” ungkap Kapolres.
Edwin juga menerangkan, pelaku berkenalan di Facebook dengan mengaku masih lajang. Setelah itu mereka berdua berkomitmen menjalin hubungan Teman Tapi Mesra (TTM).
”Pelaku mengaku statusnya adalah seorang lajang, kemudian berkomitmen menjalani hubungan Teman Tapi Mesra (TTM), serta pelaku membujuk dan merayu korban dengan janji akan diberi uang dan tak akan sampai hamil," imbuh Edwin.
"Masih dikatakan Kapolres, hal tersebut terjadi pada hari Senin 28 Februari tahun 2021 di rumah korban, sekitar pukul 03 WIB dini hari dan dipergoki oleh orang tua korban yang pada saat kejadian terbangun dari tidurnya.
Pelaku sendiri, kata Kapolres, adalah CB (32) penduduk asal Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka.
Sementara itu, masih menurut Edwin, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi serta dikuatkan dengan adanya barang bukti, tersangka dijerat dengan pasal 81 dan 82 tentang perlindungan anak.
"Tersangka patut diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23Tahun 2002 tentang perlindungan Anak," pungkasnya.