Jum'at, 10 Januari 2025

Pelaku Mengaku Status Lajang Cabuli Anak di Bawah Umur

Pelaku Mengaku Status Lajang Cabuli Anak di Bawah Umur

HUKUM
4 Maret 2022, 16:39 WIB

CuplikCom-Pelaku-Mengaku-Status-Lajang-Cabuli -Anak-di-Bawah-Umur-04032022164309-IMG-20220304-WA0073.jpg

Polres Majalengka sat konpers soal pelaku pencabulan (Cuplikcom/Sunarto)

Cuplikcom - Majalengka - Berawal kenal di jejaring sosial Facebook, pria asal Kec. Jatiwangi Kab. Majalengka cabuli gadis di bawah umur. 

Hal itu diungkapkan Kapolres Majalengka (AKBP) Edwin Affandi saat konferensi pers di halaman Satreskrim Polres Majalengka. Jum'at, (4/3/2022). 

Kapolres Majalengka yang didampingi Kasat Reskrim AKP. Febry H. Samosir, KBO Reskrim IPTU Iwan Sutari, Kanit PPA IPDA Agung Setya Utomo dan Kasubsi PIDM Sie Humas IPDA Hendra Susilo membeberkan pengungkapan kasus perbuatan cabul dan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang diungkap oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majalengka. 

“Kejadian Perbuatan Persetubuhan dan atau Pencabulan tersebut Pada Senin (28/2/2022) di sebuah rumah yang berada di wilayah Desa Gunungsari Kecamatan Kasokandel Kabupaten Majalengka,” ungkap Kapolres. 

Edwin juga menerangkan, pelaku berkenalan di Facebook dengan mengaku masih lajang. Setelah itu mereka berdua berkomitmen menjalin hubungan Teman Tapi Mesra (TTM). 

”Pelaku mengaku statusnya adalah seorang lajang, kemudian berkomitmen menjalani hubungan Teman Tapi Mesra (TTM), serta pelaku membujuk dan merayu korban dengan janji akan diberi uang dan tak akan sampai hamil," imbuh Edwin. 

"Masih dikatakan Kapolres, hal tersebut terjadi pada hari Senin 28 Februari tahun 2021 di rumah korban, sekitar pukul 03 WIB dini hari dan dipergoki oleh orang tua korban yang pada saat kejadian terbangun dari tidurnya. 

Pelaku sendiri, kata Kapolres, adalah CB (32) penduduk asal Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka. 

Sementara itu, masih menurut Edwin, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi serta dikuatkan dengan adanya barang bukti, tersangka dijerat dengan pasal 81 dan 82 tentang perlindungan anak. 

"Tersangka patut diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23Tahun 2002 tentang perlindungan Anak," pungkasnya.

 


Penulis : Sunarto Aryodinoto
Editor : Almak

CURHAT RAKYAT

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.